Wisatawan Dukung Penertiban Kafe di Tahura

Oleh: Redaksi

foto net
foto net

Jurnal Bandung – Wisatawan yang berkunjung ke Taman Hutan Raya (Tahura) Ir H Juanda, baik lokal maupun mancanegara, mendukung upaya pembebasan kafe di sekitar kawasan Tahura oleh Satpol PP Jabar beberapa waktu lalu.

‪Wisatawan menyambut baik dan mengaku lebih enak berkunjung ke Tahura, terutama setelah pemilik empat kedai kopi membongkar sendiri kafe di kawasan tersebut, Senin (31/10) lalu.‬

Anti, warga Sragen, Jawa Tengah, mengatakan, dirinya sepakat dengan penutupan kafe di Tahura. Pasalnya, kata dia, meskipun keberadaan kafe membuat nyaman, namun hal itu tidak sesuai peruntukan Taman Tahura.‬

‪”Kalau mengganggu seperti resapan air atau aturan lain, ya saya sepakat bangunan kafe ini harus ditertibkan. Fungsi hutan harus dikembalikan supaya lebih segar lingkungannya,” ungkap Anti, Minggu (6/11) siang.‬

‪Berdasarkan pantauan, kafe tersebut kini dikelilingi pita segel hitam kuning dan sebagian isinya sudah dibongkar. Di depan pintu dan jendela juga masih terpasang tulisan pengumuman tentang penyegelan.

‪Anti melanjutkan, dirinya menyambut baik tindakan penyegelan yang disertai upaya pengelola untuk mempercantik Tahura. Seperti taman bermain yang saat ini dalam masa perbaikan, sehingga terlihat lebih cantik dan nyaman.‬

‪Sementara itu, Albert, seorang warga Amerika Serikat yang berkunjung ke wahana wisata alam itu menambahkan, sudah seharusnya hutan konservasi tetap dijaga tanpa mengubah fungsi menjadi hutan produksi atau lainnya.‬

‪”Saya lama di Indonesia dan sudah beberapa kali ke sini. Saya berharap hutan kota ini tetap terjaga dan menjadi objek wisata alam tanpa merusak ekosistem dengan hadirnya bangunan-bangunan yang mengubah fungsi wisata ini,” ungkapnya.‬

‪Dia pun mengapresiasi pihak pengelola, khususnya Pemprov Jabar yang telah melakukan pembenahan dengan menyegel, sehingga pemilik kafe membongkar sendiri bangunannya.

‪Dia juga tak memungkiri jika kafe tersebut menambah daya tarik. Namun, kata dia, jika tak sesuai zonasi dan dikhawatirkan merusak alam, maka sudah seharusnya distop dan jangan dibangun lagi.

‪”Tapi saya minta pedagang di dalam (PKL) juga bisa lebih ditata. Jadi, keseluruhannya akan lebih nyaman,” tambahnya.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Satpol PP Jabar Udjwalaprana Sigit dan timnya menyegel empat kafe yang umumnya menjual kopi pada Kamis, (20/10) lalu. Keempatnya adalah Kafe Armor, Jungle Coffee House, Balcony Resto and Cafe, dan Waroeng Pinus.‬

‪Penyegelan dilalukan bertahap dan melewati prosedur legal yang tertib. Keempat pengelola kafe diberi waktu empat bulan untuk mencari legal standing pendirian empat bangunan kafe itu.‬

‪Pada Juni lalu, keempat kafe itu akan dibongkar, namun mendapat perlawanan. Pengelola melakukan gugatan ke PTUN dan akhir September lalu putusannya keluar dimana pengadilan memenangkan Satpol PP Provinsi Jabar.‬

‪”Setelah adanya putusan itu, Satpol PP sudah mengirimkan surat agar para pemilik membongkar sendiri bangunannya. Kami sudah sangat humanis, memberikan mereka kesempatan,” pungkasnya.‬

‪Perhatian Pemprov Jabar pada kawasan kian intens beberapa waktu belakangan. Sebelum penyegelan, Gubernur Jabar Ahmad Heryawan juga meresmikan Tebing Keraton yang masih berada pada zona Tahura, Senin, (2/5) lalu.‬

‪Usai peresmian, Gubernur menanam pohon dan melepas berbagai jenis burung, seperti burung kacamata, tikukur, perenjal, ciblek, dan burung jalak dengan tujuan melestarikan ekosistem burung yang ada di sekitar Tahura.‬

‪”Tebing Keraton menjadi tempat pengamatan burung raptor migran dunia karena kawasan ini sering dihinggapi burung-burung ketika bermigrasi antar-benua, biasanya terjadi pada bulan September,” katanya.‬

‪Tahura sendiri pertama kali diresmikan 23 Agustus 1965 silam oleh Gubernur Jabar kala itu Mashudi. Dan sejak tahun 2000 hingga kini dikelola Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Kehutanan Provinsi Jabar yang mengacu Perda Nomor 5/2002 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 15/2000 tentang Dinas Daerah Provinsi Jawa Barat.‬

‪Hal ini berdasarkan lokasi Tahura yang berada pada lintas wilayah Kabupaten dan Kota, yakni di Kabupaten Bandung (Kecamatan Cimenyan), Kabupaten Bandung Barat (Kecamatan Lembang), dan Kota Bandung (Kecamatan Coblong). Sehingga, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 25/2000, maka kewenangan pengelolaannya berada di Pemprov Jabar, dalam hal ini Dinas Kehutanan Provinsi Jabar.‬

‪Berada pada ketinggian antara 770 mdpl sampai 1330 mdpl, di atas tanahnya yang subur terdapat sekitar 2500 jenis tanaman. Pada 1965, luas taman ini baru sekitar 10 hektare saja, namun saat ini mencapai 590 hektare yang membentang dari kawasan Dago Pakar hingga Maribaya.‬

Tinggalkan Balasan