Warga yang Tidak Berhak Tetap Mendapat Kompensasi Jatigede Rp30 Juta

Oleh: Yuga Khalifatusalam

foto net
foto net


Jurnal Bandung – Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan menyatakan, warga yang tinggal di sekitar proyek waduk Jatigede tetap akan mendapatkan kompensasi yang nilainya hampir Rp30 juta.

Menurutnya, kelanjutan proyek waduk yang berlokasi di Kabupaten Sumedang itu progress-nya bagus, termasuk rencana pemberian kompensasi bagi warga yang terdampak proyek tersebut.

Bahkan, Heryawan menyebutkan, warga yang tidak berhak atas kompensasi pun, tetap mendapatkan kompensasi yang nilainya hampir Rp30 juta.

“Masyarakat yang nol, yang tidak punya hak tetap akan mendapatkan uang hampir Rp30 juta. Padahal kan dia sudah tidak punya hak apa-apa. Masyarakat yang tidak punya hak itu adalah masyarakat yang lahannya sudah dibebaskan sejak tahun 2000-an,” katanya kepada Jurnal Bandung di Gedung Sate Bandung, Rabu (14/1).

Pria yang akrab disapa Aher ini juga mengungkapkan, selain memberikan uang kepada ulang yang tidak mempunyai hak, pihaknya pun akan menghitung ulang taksiran harga tanah.

“Harga tanah pengganti dihitung pada Juni 2014, sekarang sudah Januari 2015. Agar lebih fair dan lebih pas harga tanahnya, dibuat taksiran ulang,” imbuhnya.

Lebih lanjut Aher mengatakan, ada beberapa pos anggaran yang akan dikeluarkan untuk penyelesaian waduk terbesar di Asia Tenggara itu di antaranya ada uang pindah dan uang pengganti penghasilan yang dianggap hilang.

“Setelah semuanya selesai baru akan digenangi, mudah-mudahan pada 1 Juli 2015 nanti,” ucapnya.

Tinggalkan Balasan