Warga Majalaya Bacok Pasutri di Permata Biru, Polisi: Pelaku Sempat Akan Bunuh Diri
Oleh: Dadan Burhan AA.

Jurnal Bandung – Nasib nahas menimpa pasangan suami isteri (Pasutri) Herson Warsito, 53, dan Lastri, 46, warga Kompleks Permata Biru, Blok AH Nomor 35, Desa Cinunuk, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, Kamis (7/4) malam sekitar pukul 21.30 WIB.
Pasutri tersebut menjadi korban pembacokan yang dilakukan oleh Diansyah, 18, warga Kampung Pasir Gambir, Desa Babakan, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung. Pelaku menganiaya korban di ruang tamu dengan modus bertamu.
Akibat penganiayaan tersebut, Herson mengalami luka serius di bagian kepala hingga nyawanya tak tertolong saat ditangani pihak Rumah Sakit Al-Islam.
Menurut Kapolsek Cileunyi Kompol Edi Suwandi. Selain mengakibatkan korban Herson meninggal karena luka bacok yang cukup serius, Lastri yang merupakan istri Herson juga mengalami luka bacok di bahu sebelah kanan.
“Kedua korban pembacokan langsung dilarikan ke Rumah Sakit Al-Islam oleh tetangganya, namun nyawa Herson tak tertolong dan meninggal di rumah sakit setelah mendapatkan perawatan selama tiga jam,” ungkap Edi didampingi Panit Reskrim IPDA Irna Sutisna kepada Jurnalbandung.com, Jumat (8/3).
Sementara, hingga kini, Lastri masih mendapatkan perawatan intensif di Rumah Sakit AL-Islam. Lastri telah menjalani operasi 15 jahitan akibat bacokan pelaku.
Menurut keterangan Lastri, lanjut Kompol Edi, pihak keluarga sama sekali tidak mengenal pelaku. Pelaku bertamu ke rumah korban sekitar pukul 20.00 WIB.
“Saat itu korban Lastri sedang di tempat kerja di wilayah Cicalengka,” ujarnya.
Pelaku melakukan pembacokan dengan menggunakan kapak yang sebelumnya dibawa pelaku dari rumahnya dan disembunyikan di balik bajunya.
“Pelaku saat duduk berhadapan dengan korban Herson melakukan aksi penganiayaan menggunakan kapak. Saat itu, anaknya yang sebelumnya berada di rumah keluar untuk menjemput ibunya (Lastri) pulang kerja,” tutur Edi.
Pelaku berkali-kali mengayunkan kapak ke bagian kepala korban hingga mengalami luka parah. Menurut keterangan anak korban Dina, 24, pada saat bersamaan, Lastri yang baru pulang kerja setelah dijemput Dina melihat korban sedang dibacok berkali-kali.
“Spontan Lastri berteriak meminta pertolongan warga, sehingga pelaku mengalihkan kapak yang sedang dipegang pelaku kepada Lastri,” katanya.
Meskipun Lastri berusaha menghindar dari ayunan kapak, namun Lastri tak dapat mengelak. Akibatnya, Lastri mengalami luka di bagian bahu kanan.
“Kalau saja korban Lastri tak mengindar dari ayunan kapak pelaku, tidak menutup kemungkinan kapak akan mengena ke bagian kepala korban,” jelasnya menirukan keterangan anak korban.
Setelah Lastri dan anaknya berteriak, warga yang mendengar teriakan korban kemudian menghampiri rumah korban dan melapor kepada pihak kepolisian untuk menangkap pelaku yang masih bersembunyi di dalam rumah.
“Kami langsung ke TKP dan melakukan penggerebekan dan penangkapan pelaku yang masih ada di dalam rumah,” terangnya.
Menurut Edi, pelaku mencoba melarikan diri, namun pelaku tidak menemukan jalan keluar. Saat itu, pelaku mengambil sebilah pisau dapur di rumah korban dan pelaku bersembunyi di kamar mandi korban.
“Saat itu kami mencoba bernegosiasi, namun karena tidak digubris oleh pelaku, kami akhirnya melempar gas air mata. Setelah itu kami dobrak pintu kamar mandi tersebut dengan menggunakan tangga bambu,” katanya.
Setelah didobrak, pihaknya menemukan pelaku dengan kondisi terluka di bagian lehernya. Diduga, pelaku berusaha bunuh diri dengan menancapkan pisau ke lehernya sendiri.
“Pelaku sudah kami amankan dan dilarikan ke Rumah Sakit Sartika Asih Kota Bandung untuk menjalani operasi akibat luka di lehernya,” kata Edi.
Pihaknya mengaku masih melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut. Motif pelaku melakukan pembacokan pun belum diketahui.
“Dari tangan pelaku, kami sita kapak sepanjang 27 cm dan sepeda motor Honda Kharisma warna hitam milik pelaku berpelat nomor D 4414 VC yang menjadi alat bukti kejahatan. Kasus ini pun masih dalam penyelidikan,” katanya.
“Pelaku dijerat Pasal 351 ayat 2 dan 3 junto 338 KUH Pidana tentang penganiayaan dan atau menjadikan orang meninggal dunia dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara,” pungkasnya.