Walikota Bandung Geram Tempat Hiburan yang Sudah Disegel Kembali Beraktifitas
Jurnal Bandung – L Societe, sebuah tempat hiburan malam berjenis Bar & Lounge di daerah Dago yang beberapa hari kebelakang tepatnya Minggu malam (23/8), pernah disegel oleh pihak Pemerintah Kota Bandung melalui Jajaran penegak Perda Satuan Polisi Pamong Praja kembali buka dan melakukan aktifitas.
Padahal tempat tersebut hingga saat ini belum menyelesaikan perizinan izin usaha termasuk perizinan penjualan minuman beralkohol.
Suara hingar bingar musik pesta terdengar jelas hingga keluar gedung tempat hiburan malam tersebut, pada Sabtu malam (29/8). Hal ini mengundang pertanyaan warga sekitar, karena jelas seharusnya tempat tersebut tidak diperbolehkan beraktifitas dan pintu masuk tempat hiburan malam ini sudah ditempeli keterangan disegel oleh pihak Pemkot Bandung, 5 hari yang lalu.
Menurut informasi yang dihimpun tempat hiburan tersebut memaksa tetap beraktifitas. Saat diperiksa oleh Kepolisian dan Satpol PP Kota Bandung terlihat pintu yang sudah disegel dibongkar paksa dan tulisan Disegel yang tertera pada pintu masuk disobek.
Setelah diidentifikasi, ternyata pemilik tempat hiburan malam L Societe yang bernama “IW” mengaku telah memperoleh izin untuk kembali membuka usahanya dari seorang oknum Pemerintah Kota Bandung, seperti mendapatkan angin segar akhirnya ia membuka kembali tempat usahanya tersebut.
Walikota Bandung Ridwan Kamil cukup geram melihat hal ini, Emil sapaan akrabnya akhirnya bertemu dengan pemilik tempat hiburan malam mewah 3 lantai ini.
Sempat terjadi ketegangan antara Walikota Bandung dan “IW” pemilik L Societe karena dengan membuka kembali tempat usaha ini, tanpa persetujuan dari Pemerintah Kota Bandung mengenai masalah pengurusan perizinan tempat usaha tersebut berarti menentang kebijakan Pemerintah Kota Bandung sendiri.
“IW” tidak bisa berkutik saat diberondong pertanyaan oleh Walikota Bandung, ia hanya bisa tertunduk dan menyesali perbuatannya membuka kembali tempat usaha hiburan malam tersebut.
Sekarang kondisi Tempat hiburan malam L Societe, disegel kembali oleh pihak Pemerintah Kota Bandung, dan pemilik tempat usaha tersebut “IW” diamankan oleh Kepolisian Polrestabes Bandung untuk dimintai keterangan, karena kejadian ini termasuk tindak pidana tanpa persetujuan dan perizinan tempat yang sudah disegel dengan paksa dibuka serta mengidentifikasi siapa oknum Pemkot Bandung yang memberikan izin.
Unit Identifikasi Inafis Polrestabes Bandung diturunkan untuk memeriksa seluruh ruangan di tempat hiburan malam tersebut, setelah itu pintu masuk Disegel dan diberi garis Police Line. (JB-02)