Wakapolda Jabar: Polisi Berhak Berikan Tilang Kapan Saja!
Oleh: Yuga Khalifatusalam

BANDUNG – Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Jawa Barat Brigjen Pol M Taufik menegaskan, polisi berhak memberikan bukti pelanggaran (tilang) kepada pengendara yang kedapatan melakukan pelanggaran lalu lintas.
Dia menegaskan, ketika polisi melakukan penilangan, hal itu bukan berarti tanpa alasan.
“Yang tidak dibenarkan itu mengutip(memungut uang). Tapi jangan juga ada konotasi seperti Cirebon Kota Tilang,” ujar Taufik kepada Jurnal Bandung.com saat ditemui di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (10/2).
Menurut Taufik, sudah menjadi kewajiban aparat kepolisian melakukan penilangan, di saat ada pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas.
“Kelengkapan surat-surat itu harus ada dan harus sama-sama mengerti,” ucapnya.
Disinggung soal ketentuan tilang, pihaknya menyebut, semua polisi lalu lintas (lalin) dibekali blanko tilang.
“Jadi tidak hanya pada operasi, terlebih pelanggaran lalin bisa terjadi kapan saja,” jelas dia.
Seperti diketahui, belum lama ini, santer isu soal julukan baru bagi Cirebon yang selama ini dijuluki sebagai Kota Udang.
Di media sosial, netizen memberikan julukan baru bagi Cirebon, yakni Kota Tilang menyusul maraknya polisi yang menilang para pengendara di Cirebon.