Usut Dugaan Pelanggaran Alih Fungsi Hutan di Garut, Polda Jabar Periksa Juga Pemilik Tempat Wisata
Oleh: Riefki Farandhika

Jurnal Bandung – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat melakukan pemeriksaan saksi-saksi terhadap adanya dugaan alih fungsi hutan di Garut. Di antara pihak-pihak yang dipanggil, yakni pemilik tempat wisata dan pengelola kebun sayur.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus menyebutkan, kawasan hutan lindung di hulu Sungai Cimanuk sudah banyak dijadikan kebun warga dan objek wisata.
Pemeriksaan yang dilakukan oleh Subdit 4 Unit Tipiter Dit Reskrimsus Polda Jabar ini bertujuan untuk mencari tahu apakah alih fungsi lahan ini melanggar atau tidak.
Selain tempat wisata, tambah Yusri, penyerobotan lahan oleh warga secara perorangan juga terjadi di sana.
“Di sana ada warga secara perorangan yang tanam palawija, kol, dan sayur-sayuran lainnya, sehingga fungsinya sudah berubah,” terang Yusri kepada jurnalbandung.com, kamis (6/10).
Yusri menyebut, jika hasil dari pemeriksaan terbukti adanya pelanggaran, maka status penyelidikan akan naik menjadi penyidikan.
“Karena di sana ada kerusakan lingkungan kan, hutan jadi kebun warga. Ada juga pembangunan wisata di sana, makanya kita panggil hari ini supaya perkaranya terang benderang,” jelasnya.
Saat ditanya dugaan adanya korupsi dalam kasus ini, Yusri menyatakan, korupsi itu harus ada kerugian negaranya. Sehingga, pihaknya belum bisa menyimpulkan.
“Nanti setelah perkara tentang lingkungan hidup dan kehutanan sudah ada pelanggaran, baru kita kerucutkan lagi untuk melihat dugaan korupsinya. Kalau korupsi kan harus ada kerugian negara dan nanti kita lihat hasilnya dari pemeriksaan pertama kali ini, apakah mengarah ke korupsi juga,” pungkas Yusri.