Ungkap Tuntas Alih Fungsi Hutan di Garut, Polda Jabar Diminta Periksa Juga Perhutani dan BKSDA
Oleh: Riefki Farandhika
Jurnal Bandung – Guna mengungkap dugaan pelanggaran alih fungsi hutan di Kabupaten Garut, yang juga diduga menjadi penyebab banjir bandang beberapa waktu lalu, Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan.
Dimintai tanggapannya soal pemanggilan ini, Ketua LSM Trapawana Jabar David Driksabuana menyatakan, sangat mengapresiasi kinerja Polda Jabar.
“Sangat bagus Polda Jabar sudah memanggil pihak-pihak terkait atas bencana banjir bandang Garut ini,” ujar David saat dihubungi jurnalbandung.com, Kamis (6/10).
Namun, kata David, dalam pemeriksaan saksi yang bertujuan untuk mendapatkan keterangan awal alih fungsi hutan tersebut, Polda juga harus jeli melihat adanya dugaan pelanggaran dalam alih fungsi lahan hutan.
Menurutnya, Polda Jabar harus memahami aturan terkait program Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM).
“Kalau pihak-pihak yang dipanggil ini melibatkan pengusaya kebun sayur, pengusaha kebun-kebun lainnya, bahkan pengusaha wisata, harus juga dipanggil pemangku kebijakan atas izin lahan di kawasan hutan,” jelas Ketua LSM yang bergerak di bidang lingkungan ini.
David menilai, jika terkait alih fungsi lahan hutan secara utuh, Polda Jabar wajib meminta keterangan dari Perum Perhutani dan Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) sebagai pemangku kebijakan di kawasan hutan.
“Perhutani kaitannya dengan PHBM seperti apa dan bagaimana bentuk kerja samanya, karena setahu saya, banyak juga masyarakat yang menyerobot hutan di sana. Sementara untuk BKSDA ini terkait izin pendirian tempat wisata di kawasan hutan dan cagar alam, itu mutlak diminta keterangannya. Sehingga, benang merah atas kerusakan lingkungan di Garut ini bisa terungkap,” beber David.