Tuntut Kenaikan UMK 31%, Buruh Kembali Kepung Gedung Sate
Oleh: Yuga Khalifatusalam
Jurnalbandung.com – Ratusan buruh yang mengatasnamakan Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) berunjuk rasa di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung. Lagi-lagi, mereka menuntut kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK).
Koordinator aksi Sudaryanto mengatakan‎, selama ini, para buruh diupah tidak layak oleh para pengusaha, sehingga mereka umumnya hidup kekurangan, bahkan tak sedikit yang tidak mampu memenuhi kebutuhan hidupnya.
“Sehingga kami harus berteriak dan berjuang akibat ketertindasan akan kesejahteraan yang sulit diperoleh,” ungkapnya kepada jurnalbandung.com di sela-sela unjuk rasa, Senin (21/11).
Menurut dia, pengusaha dan pemerintah tidak akan begitu saja memberikan upah layak untuk para buruh. Pasalnya, mereka kini masih terganjal oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78/2016 tentang Pengupahan.
“PP tersebut hanya mengatur besaran nilai upah berdasarkan inflasi dan laju pertumbuhan ekonomi (LPE) dan nilai kehidupan layak (KHL) akan ditinjau setiap lima tahun sekali. Dengan kondisi ini, PP 78/2016 tidak mampu menjawab kebutuhan hidup layak kaum buruh. Sebaliknya, malah membuat buruh terpuruk,” bebernya.
Dalam aksinyanya, para buruh juga menyampaikan enam tuntutan yang ditujukan kepada Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan, di antaranya menolak PP 78/2016 tentang Pengupahan, menolak upah sektor di bawah UMK, kenaikan upah 2017 minimal 31%, tolak penanguhan upah, berikan hak konfederasi KASBI di dewan pengupakan, serta LKS Tripatit Provinsi Jabar dan pelaksanaan sepuluh tuntutan buruh-rakyat (Sepultura)