Tumpang Tinding dengan Aturan Kabupaten/Kota, Perda KBU Segera Direvisi
Oleh: Bayu Wicaksana

BANDUNG – Anggota Panitia Khusus (Pansus) Revisi Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Bandung Utara (KBU) Waras Wasisto menyatakan, selama ini, penerapan Perda KBU tumpang tindih dengan aturan yang diterapkan pemerintah kabupaten/kota.
“Ini tumpang tindihnya aturan. Mereka (kabupaten/kota) berani mengeksekusi, merasa ada dasar pijakan,” ungkap Waras kepada Jurnal Bandung.com di Gedung DPRD Jabar, Kota Bandung, Rabu (20/1)
Oleh karenanya, kata Waras, revisi terhadap produk perda yang dihasilkan DPRD Jabar periode sebelumnya tersebut penting dilakukan, agar penerapannya di lapangan pun lebih optimal.
Dalam waktu dekat, pihaknya akan memanggil empat kepala daerah yang wilayahnya masuk ke dalam KBU, yakni Kota Bandung, Cimahi, Kabupaten Bandung, dan Bandung Barat sebagai langkah awal pembahasan revisi Perda KBU
Menurut Waras, pemanggilan dilakukan karena pemerintah kabupaten/kota selama ini terkesan berjalan sendiri-sendiri dalam memanfaatkan KBU.
“Selama ini tidak ada sinkronisasi, tidak sinergis dalam mengeluarkan kebijakan,” katanya.
Dia pun menyayangkan sikap pemerintah kabupaten/kota yang mengobral perizinan pembangunan di KBU.
Padahal, kata Waras, berdasarkan Perda KBU Tahun 2008, pembangunan di KBU harus disertai rekomendasi dari Pemprov Jabar, dalam hal ini Gubernur Jabar.
“Kalau mau sesuatu, harus ada rekomendasi provinsi,” ucapnya.
Selain itu, peraturan terkait KBU ini tumpang tindih antara provinsi dengan kabupaten/kota. Hal ini berdampak pada kebijakan pemerintah kabupaten/kota yang leluasa mengeluarkan izin pembangunan KBU.
Sehingga, tidak heran jika saat ini hampir semua pembangunan di KBU tidak memiliki rekomendasi dari Gubernur Jabar.
“Padahal di Perda KBU sudah sangat jelas, titik-titiknya (KBU) sekian, di mana saja. Wilayah (KBU) Kabupaten Bandung ini, Cimahi ini, Kabupaten Bandung ini, Bandung Barat ini. Tapi kenapa faktanya masing-masing mengeluarkan izin,” paparnya.
Oleh karena itu, Waras menegaskan, yang terpenting adalah komitmen bersama terkait penataan KBU.
“Makanya kita juga akan undang pakar, pemerhati lingkungan hidup, semuanya,” sebut Waras.