Tingkatkan PAD, Pemkot Naikan Tarif Parkir
Oleh: Ferry Prakosa
Jurnal Bandung – Tarif parkir di Kota Bandung mengalami kenaikan berkisar Rp500 sampai dengan Rp1.000. Kenaikan tarif parkir tersebut mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 1005 Tahun 2014.
Wali Kota Bandung Ridwan Kamil mengatakan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi antara Dinas Perhubungan (Dishub) dengan pemilik gedung parkir terkait dengan kebutuhan regulasi parkir.
“Iya memang Perwalnya sudah saya keluarkan seminggu yang lalu,” kata pria yang akrab disapa Emil ini di Balai Kota Bandung, Selasa (28/10).
Menurutnya, dalam Perwal yang dikeluarkannya tidak hanya mengatur masalah kenaikan tarif. Tetapi ada juga regulasi lain bagi para pemilik gedung parkir. Sehingga warga yang parkir merasa nyaman.
“Ada lengkap aturannya. Saya ga hapal semua. Nanti saya kasih perwalnya,” ujarnya.
Emil berharap, naiknya tarif parkir ini juga akan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Bandung.
“Kenaikan ini diharapkan bisa menambah PAD Kota, jadi bisa lebih optimal (pendapatannya),” pungkasnya.