Tiga Hari Lagi Aparat Gabungan Bongkar Bangunan Liar di KBU
Oleh: Yuga Khalifatusalam
Jurnal Bandung – Pemerintah Provinsi Jawa Barat mulai tegas dalam menertibkan Kawasan Bandung Utara (KBU). Satuan Polisi Pamong Praja Jawa Barat akan membongkar 37 bangunan liar di KBU yang berdiri di lahan negara, pada Kamis (18/9).
Kepala Satpol PP Jabar Udjwalaparna Sigit mengatakan, pembongkaran tersebut merupakan upaya terakhirnya dalam penertiban tersebut. Menurutnya, berbagai langkah persuasif telah dilakukan namun gagal menemui kesepakatan.
“Ini upaya terakhir kami. Upaya lain sudah tidak bisa dilakukan,” kata Sigit di Gedung Sate, Bandung, Senin (15/9).
Sigit menjelaskan, nantinya pembongkaran tersebut melibatkan 150 aparat gabungan, mulai dari aparat kewilayahan dan Satpol PP setempat, Kepolisian dan TNI. “Polsek, Koramil, melibatkan semua. Penertiban ini betul-betul melibatkan semua pihak, agar tak ada istilah tebang pilih atau lambat penegakan,” paparnya.
Sigit melanjutkan, dalam penertiban tersebut, pihaknya telah melalui berbagai tahapan sesuai prosedur. Bahkan, kata Sigit, pihaknya telah meminta pemilik bangunan untuk membuat pernyataan kesanggupan membongkar.
Selain itu, lanjut Sigit, pihaknya pun telah memanggil para pemilik bangunan liar tersebut. “Peringatan I, II, dan III sudah dilayangkan,” katanya.
Dari ke-37 bangunan yang akan dibongkar tersebut, lanjut Sigit, memiliki fungsi yang berbeda-beda, di antaranya rumah tinggal dan kafe. Semuanya berada di wilayah yang sama, yakni Desa Pagerwangi, Kabupaten Bandung Barat.
“Saat ini penertiban KBU fokus di tanah negara dulu. Baru nanti dikembangkan lagi ke bangunan di lahan pribadi, termasuk bangunan yang di atas di Dago Pakar, akan diukur ulang dengan BPN besok,” jelasnya.