Tertangkap Tangan Saber Pungli, DRW Cs Terancam 20 Tahun Penjara

Oleh: Bayu Wicaksana

Jurnalbandung.com – Kapolrestabes Bandung Kombes Hendro Pandowo menyatakan, tidak menutup kemungkinan pihaknya menetapkan tersangka lain pasca operasi tangkap tangan (OTT) Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) di Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPT) Kota Bandung.

Sejauh ini, kata Hendro, pihaknya sudah menetapkan enam tersangka yang seluruhnya merupakan pegawai negeri sipil (PNS) di DPMPT Kota Bandung. Keenamnya diduga terlibat praktik pungli.

Para tersangka tersebut, mulai dari kepala bidang, kepala seksi, hingga staf yang berperan mengumpulkan dana pungutan liar untuk disetorkan kepada tersangka Dadan Riza Whardana (DRW) yang menjabat Kepala DPMPT Kota Bandung.

Para tersangka kini ditahan di Mapolrestabes Bandung. Mereka akan dijerat Pasal 5, Pasal 11, dan Pasal 12 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Pihaknya juga berjanji akan terus mendalami kasus ini dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Sementara barang bukti yang sudah terkumpul saat ini berupa uang sebesar Rp364 juta dan 34.000 Dolar Amerika serta 124 poundsterling yang seluruhnya merupakan hasil pungli yang dilakukan DRW Cs.

Disinggung adanya bantahan barang bukti dari keluarga DRW yang menyebut sebagian uang tersebut milik keluarga, Hendro mengatakan, bantahan tersebut merupakan hal yang biasa.

“Bantahan-bantahan itu hal yang wajar dilakukan tersangka yang ditangkap. Dalam kasus apapun, selalu melakukan bantahan. Tapi kita penyidik profesional melakukan pemeriksaan,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan