Supir Angkot Langgar Lalu lintas, Dishub Bandung Siap Cabut Ijin Trayek
Oleh: Ferry Prakosa
Jurnal Bandung – Dishub Kota Bandung ancam para supir angkutan umum yang tidak mematuhi peraturan lalu lintas. Karena memang selama ini para supir angkutan umum kebanyakan melanggar peraturan lalu lintas, misalnya berhenti seenaknya. Menurut Kepala Bidang Operasional Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, I W. Ginting, tahun 2014 dicanangkan sebagai tahun disiplin dan tahun tertib di kota Bandung sesuai dengan arahan dari Walikota Bandung Ridwan Kamil.
“Kalau parkir liar sudah berjalan, untuk angkutan umum ini sering kita lihat bukan rahasia umum bahwa sering berhenti di tempat terlarang,” katanya di Bandung, Selasa (9/9).
Oleh karena itu, lanjut Ginting perlu kita lakukan penertiban. Sebelum dilakukan penertiban, Ia mengaku pihaknya telah melakukan himbauan, dan sosialisasi selama bulan September. “Tindakan ini supaya mereka melaksanakan peraturan yang sudah diberlakukan,” paparnya.
Dalam urusan angkutan umum, Ginting menyebut ada dua unsur yang saling berhubungan satu pengemudi dan satu pengusaha. Jadi, Ia melanjutkan, kalau pengemudi ini pelanggaran rambu, yang diataur undang-undang, sedangakn untuk pengusaha ada kewajiban di izin yang diberikan pemerintah. “izinnya adalah harus mentaati peraturan undang undang yang berlaku dan memberitahu ke pengemudi tidak boleh parkir ditempat terlarang,” terangnya.
Ia pun mengatakan bahwa upaya kali ini untuk lebih mempertegas kepada warga kota Bandung karena menurutnya hal tersebut untuk kepentingan semua. “Apa yang diperintahkan pak wali ini memang tugas pokok dishub, cuma kali ini kita diminta untuk berkolaborasi,” tuturnya.
Apabila melanggar lagi lebih dari tiga kali, Ginting menyebut pihaknya akan merekomendasikan kepada walikota untuk mencabut izin trayek. “Maka izin operasi kendaraan per unit tersebut yang kita rekomendasikan untuk di cabut ke pak wali,” tandasnya.