Summarecon Acuhkan Peringatan Pemkot Bandung
Oleh: JB-01

Jurnal Bandung – Jauh hari sebelum kasus kepemilikan izin proyek Kota Summarecon Bandung mencuat ke permukaan, Pemkot Bandung ternyata sudah melayangkan surat peringatan kepada pihak PT Summarecon Agung Tbk sebagai pengembang untuk menghentikan aktivitas pembangunan, namun diacuhkan.
“Pertama sejak Januari sudah mengetahui ada aktivitas pembangunan. Pada 2 Februari mereka (pengembang) dipanggil dan kita minta hentikan. Mereka janji mau menghentikan,” ujar Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya (Distarcip) Kota Bandung Iwa Koswara kepada Jurnal Bandung, Kamis (19/3).
Namun, pihak Summarecon ternyata masih melanjutkan pembangunan. Padahal, Sumarecon belum mengantongi izin pembangunan apapun, termasuk izin untuk membangun tiga unit rumah contoh dan kantor pemasaran di lokasi proyek di Jalan Gedebage Selatan, Kelurahan Cisaranten Kidul, Kecamatan Gedebage, Kota Bandung.
Pihaknya berencana akan melayangkan kembali surat peringatan kedua. Jika dalam tujuh hari peringatan kedua ini tidak digubris, Iwa mengancam akan melakukan penyegelan.
“Saat ini sedang penghentian kedua, pertama kan sudah. Kalau masih tidak ada itikad baik akan kita segel. Besok akan kita kirimkan suratnya,” ujar Iwa.
Sementara itu, Wali Kota Bandung Ridwan Kamil pun meminta Summarecon untuk menghentikan aktivitas pembangunan.
“Ya memang kalau enggak ada izin kita berhentikan langsung. Itu mah sederhana,” ujarnya.
Namun, Emil sapaan akrabnya mengaku tidak mengetahui jelas masalah teknis yang dilanggar Summarecon. Pasalnya, dia telah membagi tugas kepada masing-masing dinas.
“Pokoknya belum ada izin jangan ada pergerakan. Untuk semua urusan, mau IMB (izin mendirikan bangunan), reklame, mau apa saja saya serahkan ke dinas. Pokoknya saya pastikan akan diberhentikan,” pungkasnya.