Sepanjang Tanun 2014, 150 Bangunan di Bandung Tidak Berizin

Oleh: Ferry Prakosa

foto net
foto net

Jurnal Bandung- Selama tahun 2014, Dinas Tata Ruang Dan Cipta Karya (Distarcip) Kota Bandung menemukan 150 bangunan yang tidak berizin. Umumnya yang di temukan yang tidak berizin itu adalah bangunan bisnis retail.

Kepala Seksi Penataan Bangunan Distarcip kota Bandung, Henri Herawan mengatakan dari 150 yang ditemukan hampir seluruhnya disegel. “150 ditemukan bangunan yang tidak berizin. Untuk membongkar kita tidak masuk ke ranah situ. Hampir seluruhnya di segel,” katanya di Balaikota Bandung, Selasa (7/10).

Selain itu, menurutnya setiap hari Distarcip menerima 30 permohonan untuk membuat surat Izin Mendirikan Bangunan (imb). Rata-rata yang dominan adalah rumah tinggal, dan tempat jasa. “30 permohonan setiap harinya, yang dominan rumah tinggal,” ucapnya.

Untuk memantau bangunan yang berizin atau tidak berizin, Distarcip menurunkan tim di setiap unsur kewilayahan. Menurut Henri di setiap kecamatan ditempatkan dua orang untuk memantaunya. “Jadi pengecekan izin diturunkan di setiap wilayah. Satu kecamatan itu ada dua orang,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan