Sengketa Kantor Disnak, Kejati Siap Backup Pemprov Jabar

Oleh: Yuga Khalifatusalam

Foto net
Foto net

Jurnal Bandung – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat siap memberikan dukungan kepada Pemprov Jabar dalam menyelesaikan sengketa kantor Dinas Peternakan (Disnak) Jabar.

Hal tersebut diungkapkan oleh Gubernur Jabar Ahmad Heryawan.

“Insya Allah kita akan melakukan perlawanan hukum dan Insya Allah tadi Pak Kejati Jabar menyatakan siap menjadi jaksa pengacara negara,” ungkap Gubernur kepada jurnalbandung.com di Gedung Pakuan Bandung, Jumat (17/6).

Menurut Gubernur yang akrab disapa Aher itu, sebenarnya kerja sama dengan Kejati Jabar sudah dilakukan, namun saat ini kerja sama akan lebih ditingkatkan lagi.

“Selama ini sudah kita lakukan kerja sama, tapi ke depan akan lebih ditingkatkan dan menjadikan jaksa menjadi jaksa pengacara negara pada setiap kasus hukum pemprov,” jelas Aher.

Aher juga menegaskan, pihaknya akan mempertahankan seluruh aset negara, termasuk kantor Disnak Jabar sekuat tenaga.

“Jadi yang terlibat terkait gedung Disnak ini ada Biro Hukum dan HAM Pemprov Jabar. Kita juga dibantu oleh Jaksa Negara Pengacara dari Kejati Jabar. Sertifikat dan persil gedung Disnak itu milik Pemprov Jabar dan itu ada buktinya,” tegas Aher.

Dia menuturkan, mempertahankan keberadaan aset-aset negara dengan cara dan aturan hukum yang berlaku adalah kewajiban karena jangan sampai ada kelompok mafia hukum yang merampas aset negara tersebut.

“Kedua, kita punya pengalaman Gasibu, mirip2 kasusnya seperti Gasibu. Tentu ini kewajiban kita, jangan sampai ada mafia ikut sukses membobol harta negara lewat jalur hukum. Walaupun mereka niatnya seperti benar melalui  jalur hukum, tapi itu tetap membobol aset negara niatnya,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Biro Hukum dan HAM Pemprov Jabar Budi Prasetyo mengatakan, sebelum eksekusi 2 Juni lalu, saat rapat persiapan di pengadilan, pihaknya sama sekali tidak diundang.

Padahal, sebagai pihak tergugat, Pemprov Jabar seharusnya dilibatkan sebelum eksekusi dilaksanakan.

“Ini yang diundang malah DPRD, aparat, dan pengguggat saja, jelas ini tidak benar,” katanya.

Walaupun putusan PK terhadap gugatan perdata sudah Inkrah. Namun, menurutunya, inkrah tersebut sangat tidak wajar.

“Kalau secara teknis kami yakin100% pasti menang, namun ini banyak permainan nonteknis,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan