Rencana Penambahan Personil Satpol PP Non PNS Terganjal Aturan
Jurnal Bandung – Rencana Pemkot Bandung menambah personel Satpol PP non pegawai negri sipil (PNS), masih terganjal aturan. Rencana ini pun diperkirakan tidak dapat terealisasi pada tahun ini.
Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah, Satpol PP Kota Bandung Tedy Wirakusumah menuturkan, belum menemukan payung hukum yang dapat menjadi pegangan dalam proses rekruitmen Satpol PP non PNS. Pasalnya berdasarkan PP No 6/2010 Satpol PP sebagai penegak Perda wajib seorang PNS.
Jika memang dipaksakan, tenaga Satpol non PNS ini hanya bisa bertugas sebagai tenaga pembantu, seperti tenaga administrasi, supir, cleaning service. Sementara Kota Bandung ini memerlukan personel Satpol di lapangan. “Karena kita kan masih kekurangan personel,” kata Tedy saat dihubungi. Kamis (10/7).
Ia sebenarnya berharap rekruitmen tenaga Satpol PP non PNS ini dapat segera terealisasi. Pasalnya dengan jumlah personel yang ada saat ini, menambah beban berat tugas dari Satpol PP. “Ya pengennya segera. Tapi kan kewenangan direalisasikan atau tidaknya ada di Kasatpol,” ujarnya.
Selain itu anggaran yang tersedia saat ini sekitar Rp 3,3 miliar. Jika ingin melakukan rekruitmen sebanyak 300 personel, seperti yang sempat diucapkan Wali Kota Bandung Ridwan Kamil, tentu tidak mencukupi. “Dengan asumsi gajinya Rp 2 juta di kali 300. Mencapai Rp 6000 juta per bulan. Cuman cukup untuk berapa bulan,” katanya.
Idealnya anggaran yang tersedia sebanyak Rp 10 miliar. Anggaran sebesar itu, digunakan untuk gaji pegawai, seragam dan perlengkapan lainnya. “Jika tahun depan berani rekrut 300 personel minimal anggarannya Rp 10 miliar,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Bandung Ferdi Ligaswara, mengatakan, pihaknya tidak bisa memaksakan diri untuk melakukan perekrutan. Karena dia sadar payung hukum yang dijadikan pegangan dalam rekruitmen Satpol PP non PNS belum ada. ” Kita tidak mau menegakan aturan dengan melanggar aturan,” pungkasnya.