Proyek Infrastruktur Pemprov Jabar Disinyalir Tak Dilengkapi IMB, Salah Satunya Revitalisasi Gasibu Senilai Rp16 Miliar
Oleh: Redaksi

Jurnal Bandung – Kabar mengejutkan datang dari Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kota Bandung terkait sejumlah proyek infrastruktur yang tengah dijalankan atau berkaitan erat dengan Pemprov Jawa Barat.
Berdasarkan keterangan Kepala Bidang IMB BPPT Kota Bandung Darto, sejumlah proyek infrastruktur Pemprov Jabar, izin mendirikan bangunan (IMB)-nya bermasalah, seperti pembangunan gedung baru Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) yang tidak dilengkapi IMB dan Pullman Hotel yang belakangan diduga menyalahi IMB yang dikeluarkan Pemkot Bandung. Seperti diketahui, Pullman Hotel berdiri di atas lahan milik Pemprov Jabar.
Bahkan, yang lebih mengejutkan, proyek revitalisasi Lapangan Gasibu yang tengah dijalankan Pemprov Jabar dan disebut-sebut menyedot anggaran hingga Rp16 miliar itu, diduga kuat tidak dilengkapi IMB.
Menurut Darto, hingga kini, pihaknya sama sekali belum menerima pengajuan izin dari pihak manapun, terkait revitalisasi Lapangan Gasibu tersebut.
“Saya belum tahu ada pengajuan (IMB). Kalau di sana (Lapangan Gasibu) ada bangunan yang dibangun, seharusnya ada IMB,” tegas Darto kepada Jurnal Bandung seusai talk show bertajuk “Bangunan Bermasalah di Kota Bandung”, di Jalan Braga, Kota Bandung, Jumat (4/12).
Seperti diketahui, beberapa bulan terakhir, Lapangan Gasibu yang berada tepat di depan Gedung Sate tengah dalam renovasi. Berbagai fasilitas publik akan dibangun, mulai dari toilet, musala, perpustakaan, hingga fasilitas lainnya.
Darto menegaskan, setiap bangunan yang dibangun, baik oleh pihak swasta maupun pemerintah, seharusnya dilengkapi IMB, termasuk revitalisasi Lapangan Gasibu. Jika tidak, kata Darto, bangunan tersebut dipastikan ilegal.
“Kalau membuat bangunan ya harus ada IMB. Kalau hanya menata rumput atau melakukan pengerasan ya tidak perlu,” tegasnya lagi.
Masih di tempat yang sama, pengamat Kota Bandung Lia Noer Hambali meminta Pemkot Bandung bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran. Pemkot harus berani menegakan peraturan daerah dan jangan kalah oleh para pengusaha dan penguasa.
Lia juga mengatakan, publik kini menanti langkah tegas Pemkot Bandung. Sudah saatnya pemkot menunjukan taring, agar publik percaya jika Pemkot Bandung serius menyelesaikan masalah ini.
”Harus terbalik berpikirnya. Kalau pelanggaran dilakukan di tanah pemerintah provinsi maupun kota, pemerintah harus lebih berani menindak. Walaupun statusnya tanah milik pemprov, renovasi Lapangan Gasibu tetap harus sesuai dengan IMB yang dikeluarkan pemkot,” tegasnya lagi.
”Tidak usah melihat pemprov, sama saja kedudukannya. Kalau bangunan milik pemerintah retribusi lebih murah, kenapa tidak mau ngurus. Bukan motif tidak bayar retribusi, itu arogan saja karena merasa berkuasa,” sambung Lia.