Polisi Tangkap Tangan Pengedar Ganja di Bandung

Oleh: Ferry Prakosa

foto net
foto net

Jurnal Bandung – Polrestabes Bandung kembali mengamankan 2 orang pelaku pengedar Narkotika Golongan I jenis Ganja oleh Unit III Sub 1 Sat Res Narkoba.

Kedua tersangka tersebut masing-masing berinisial DS (16) dan MM (23),DS dan MM di amankan oleh Tim Sat Res Narkoba Polrestabes Bandung pada 17 September lalu di depan SPBU Jl.Surapati Bandung.

Saat dilakukan penangkapan oleh petugas kepolisian,kedua tersangka DS dan MM di temukan membawa barang bukti berupa 1 bungkus besar kertas koran berisi ganja yang masih terbungkus rapih oleh lakban berwarna coklat yang di masukan ke dalam kresek berwarna hitam yang di selipkan di jaket bagian depan yang sedang di kenakan oleh tersangka DS,selainn itu pihak kepolisian juga menemukan kembali barang bukti bungkusan kecil yang berisi ganja siap edar yang di selipkan oleh MM di dalam sepeda motor yang di tumpanginya,

Setelah di introgasi oleh petugas tersangka MM masih menyimpan barang bukti ganja di kosan tersangka dan setelah dilakukan penggeledahan di kosant tersangka MM di jl.Cingised kec.Arcamanik kota Bandung polisi berhasil menemukan 8linting roko ganja yang siap di gunakan dan 1 bungkusan kertas sedang juga berisi ganja,yang di ketahui seluruh barang tersebut milik Sdr.H (DPO) yang rencananya akan di edarkan oleh kedua tersangka MM dan DS,MM mengaku dirinya telah 2 kali mengedarkan barang tersebut dengan cara tempel yang nantinya akan di bawa oleh seseorang yang telah memesan kepada H,kedua tersangka mendapat imbalan sebesar 300 ribu untuk sekai pengiriman dari Sdr.H dan mendapatkan ganja secara gratis. “Dia menjual ke teman-temannya dan sudah ada pelanggannya sendiri dan di edarkan ke seluruh kalangan.” Kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol.Mashudi.

Kini kedua tersangka MM dan DS sedang mendekam di tahanan kepolisian untuk mempertanggung jawabkan kelakuannya DS dan MM di jerat pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UURI No.35 tahun 2009 tentaang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 Taun penjara,sedangkan Sdr.H kini masih dalam pengejaran tim sat Res Naroba Polrestabes Bandung. “Akan kita kembangkan terus dari mana asalnya barang ini.” Tegas Mashudi.

Tinggalkan Balasan