Polisi Segera Menetapkan Tersangka Kasus SKTM Bodong
Oleh: Redaksi

Jurnal Bandung – Polisi telah mengantongi sejumlah nama calon tersangka kasus surat keterangan tidak mampu (SKTM) palsu dalam proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) di Kota Bandung, beberapa waktu lalu.
Pihak Polrestabes Bandung sendiri kini tinggal menetapkan para tersangka kasus SKTM bodong tersebut.
“Kami sudah tinggal menentukan tersangka,” ucap Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Mohkamad Ngajib kepada Jurnal Bandung, di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Rabu (9/9).
Menurut dia, ada tujuh SKTM bodong atau SKTM yang digunakan bukan oleh orang yang membutuhkannya. Barang bukti SKTM bodong itu pun kini telah diamankan.
”Dari 35 orang saksi, termasuk Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Bandung Elih Sudiapermana, sudah kita mintai keterangan. Namun, dari beberapa calon tersangka, semuanya tidak ada yang bekerja sebagai orang dinas atau PNS (pegawai negeri sipil) Pemkot Bandung,” urainya.
Meski begitu, Ngajib belum dapat memastikan waktu penetapan tersangka. Pasalnya, pihaknya kini masih melengkapi data penyidikan.
“Pokoknya nama-namanya sudah kita kantongi,” tegasnya.
Untuk diketahui, pelaku pembuat SKTM bodong ini akan dijerat pasal 263 tentang pemalsuan dokumen, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.