Polisi Gerebek Bisnis Judi Kelas Teri, Puluhan Orang Diamankan
Oleh: JB-05

Jurnal Bandung – Satreskrim Polrestabes Bandung menggerebek sebuah lapo (rumah makan) yang dijadikan tempat berjudi di Jalan Surapati, Kota Bandung, Senin (4/5) malam.
Lapo tersebut dijadikan arena berjudi kartu dan dadu oleh sopir angkutan kota (angkot) dan pekerja swasta. Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan puluhan orang, 8 di antaranya kini ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka yang diamankan yakni Amir Saripudin, Yayan Sundadi, Tete Sulaiman, Aa Suryana, dan Saiful yang semuanya pemain. Tersangka lainnya yakni Nurdin Marbun yang berperan sebagai bandar serta Herkules Simanjuntak dan Nuah Ginting sebagai pengelola lapo.
“Kami amankan 26 orang, 8 di antaranya tersangka. Sedangkan sisanya merupakan saksi,” ungkap Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Mokhamad Ngajib kepada Jurnal Bandung di Mapolres Bandung, Senin (5/5).
Ngajib melanjutkan, bisnis judi di lapo tersebut sudah berlangsung sekitar 1 bulan. Biasanya, arena judi tersebut dibuka mulai pukul 08.00-23.00 WIB.
“Rata-rata, pemainnya sopir angkot dan pekerja dengan besaran taruhan bervariatif mulai dari Rp5.000 sampai Rp100.000,” beber Ngajib seraya menambahkan, perputaran uang judi di lapo tersebut bisa mencapai Rp10 juta per hari.
Selain mengamankan puluhan orang dari lapo tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya uang taruhan sebesar Rp3,5 juta.
“Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun,” tandas Ngajib.
Sementara itu, tersangka Nurdin, 32, mengaku baru sebulan menjalankan bisnis haram tersebut. Rudi yang berperan sebagai bandar itu mengatakan, rata-rata, setiap hari ada lima orang yang berjudi di laponya.
Nurdin yang juga berprofesi sebagai sopir angkot itu mengakui, dari bisnis judi yang dikelolanya, dia mendapatkan keuntungan rata-rata Rp100 ribu per hari.