Polisi Ciduk Kawanan Penipu Bermodus Kupon Undian Palsu dalam Makanan Ringan
Oleh: Dadan Burhan AA
Jurnalbandung.com – Ditreskrimsus Polda Jawa Barat menangkap tiga pelaku penipuan bermodus kupon undian palsu di dalam kemasan makanan ringan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun jurnalbandung.com, kompoltoan penipu tersebut berhasil meraup keuntungan hingga Rp5,7 juta dalam sekali aksi penipuan.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus menuturkan, penangkapan ketiga pelaku berawal dari laporan polisi LPB/1080/XI/2016/Jabar, 16 November 2017 atas nama Herman dari PT Kaldu Sari Nabati Indonesia. Ketiga pelaku tersebut, yakni Gustan alias Utang, Jalil, dan Abdul Rahim.
“Atas laporan tersebut, Tim Cyber Crime Polda Jabar langsung melakukan penyelidikan dan menemukan para pelaku di Kabupaten Sidrap, Provinsi Sulawesi Selatan,” ungkap Yusri di Mapolda Jabar, pekan kemarin.
“Ketiga pelaku berhasil ditangkap di kediamannya masing-masing di Desa Lagalumpang, Kecamatan Duapitue, Kabupaten Sidrap. Tim cyber berkoordinasi dengan Timsus Polda Sulawesi Selatan. Namun, dua pelaku lainnya berhasil melarikan diri dan kini sudah masuk ke daftar pencarian orang (DPO),” sambung Yusri.
Para pelaku, kata Yusri, melakukan aksinya dengan menggunakan laman www.
Korban yang mendapatkan kupon berhadiah dari dalam kemasan makanan ringan diarahkan oleh para tersangka untuk menghubungi nomor call center 085211771774 yang tertera dalam kupon tersebut.
Kemudian, pelaku yang berpura-pura sebagai operator dan mencocokan pin atau kode undian yang tertera di website yang telah disiapkan para tersangka. Korban kemudian diberi tahu telah memenangkan undian berhadiah mobil.
Untuk mengambil hadiah tersebut, para terangka meminta korban untuk menstransfer uang Rp5,7 juta untuk pengurusan balik nama kendaraan.
“Akan tetapi, setelah para korban menstranfer dana, kendaraan yang dijanjikan tersangka tidak pernah diterima para korban,” katanya.
Meski begitu, lanjut Yusri, ketiga pelaku yang telah diamankan hanya mendapatkan keuntungan sebesar 30 % dari jumlah uang yang diminta dari korban.
“Korban ada yang nawar, jadi tidak semuanya Rp 5,7 juta. Tiga pelaku ini hanya mendapatkan keuntungan 30% dari jumlah uang penipuan itu. Sisanya itu untuk kordinator mereka yang masih DPO,” jelas dia.
Dari tangan para tersangka, polisi berhasil menyita 32 handphone, 4 laptop, 10 buku rekening tabungan, 15 kartu ATM, 2 lembar STNK palsu, kupon berhadiah, 4 modem wireless internet, dan dua akun email.
Para pelaku dijerat dengan pasal 35 dan atau pasal 36 Jo pasal 51 ayat 1,2 Undang-Undang (UU) RI Nomor 19/2016 tentang perbubahan terhadap UU Nomor 11/2008 tentang ITE.
“Hukumannya maksimal 12 tahun penjara dengan denda Rp12 miliar,” sebut Yusri.