Polda Jabar Periksa 11 Saksi Terkait Alih Fungsi Hutan di Garut
Oleh: Arief Pratama
Jurnal Bandung – 11 saksi dari sejumlah pihak terkait diperiksa oleh Kepolisian Daerah (Polda Jabar), Kamis (6/10).
Mereka diperiksa terkait dugaan alih fungsi lahan di Kabupaten Garut. Pemeriksaan dilakukan Dit Reskrimsus melalui Unit IV Tipiter sejak pukul 11.00 WIB.
Pihak-pihak yang menjalani pemeriksaan Polda Jabar, yakni pengelola tempat wisata, pengelola kebun sayur, dan perorangan dari Kabupaten Garut.
Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Polisi Yusri Yunus mengatakan, pemeriksaan kali ini untuk mengumpulkan informasi awal mengenai alih fungsi lahan di Garut.
“Kita cari informasi dari para saksi ini, kenapa bisa berubah fungsi lahan hutan ini,” jelas Yusri kepada jurnalbandung.com di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Kamis (6/10).
Yusri menambahkan, Polda Jabar akan melakukan pemeriksaan mendalam untuk mengetahui penyebab utama kerusakan lingkungan di hulu Sungai Cimanuk yang mengakibatkan banjir bandang dua pekan lalu.
“Akan didalami semua kemungkinan yang terjadi. Kenapa dan penyebabnya apa, serta proses-proses perizinan seperti apa, dalam hal perizinan kebun sayur atau tempat wisata tersebut,” pungkasnya.