Polda Jabar Imbau Masyarakat Tak Ikut Aksi Unjuk Rasa 2511 dan 212

Oleh: Riefki Farandhika

Jurnalbandung.com – Aksi unjuk rasa besar-besaran untuk menyikapi kasus dugaan penistaan agama yang menjerat Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan kembali digelar di Jakarta, 25 November dan 2 Desember 2016 mendatang.

Untuk mengantisipasi aksi unjuk rasa yang diduga telah mengarah kepada aksi makar tersebut, Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat mengimbau umat Islam di Jabar tidak mengikuti aksi tersebut.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (kabid Humas) Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus menuturkan, masyarakat sebaiknya mempercayakan proses hukum yang kini tengah dijalani Ahok kepada penegak hukum dan pemerintah.

“Untuk penyeleseian permasalahan hukum, berikan kepercayaan kepada Polri dan pemerintah. Yakinlah Polri dan pemerintah dapat menuntaskan perkara ini secara profesional,” ungkap Yusri di Mapolda Jabar, Rabu (23/11).

Kendati demikian, pihaknya tidak bisa menahan jika masyarakat bersikukuh berangkat ke Jakarta. Namun, Yusri menyaratkan agar peserta unjuk rasa menjaga dan menekan potensi kericuhan yang bisa berujung pada kasus pidana.

“Tidak membawa peralatan yang berpotensi pidana, mulai dari senjata tajam, senjata api, bahan peledak yang dapat dikenakan sanksi hukuman mati atau penjara sumur hidup,” tegasnya.

Tidak hanya itu, Yusri pun mengimbau masyarakat, baik yang ikut maupun tidak ikut aksi unjuk rasa agar selalu menjaga ucapan dan tindakan yang mengarah pada potensi penghinaan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), baik langsung maupun melalui media sosial.

“Jangan menghasut atau memprovokasi dengan lisan yang menimbulkan permusuhan, baik individu maupun kelompok,” tegasnya lagi.

Bahkan, menurut Yusri, untuk mengantisipasi hal tersebut, Kapolda Jabar Irjen Pol Bambang Waskito telah mengeluarkan maklumat yang ditandangani langsung Kapolda Jabar, Rabu (23/11).

Maklumat Kapolda Jabar tersebut berisi 8 poin penting yang harus ditaati peserta maupun penyelenggara unjuk rasa.

“Ada 8 poin maklumat yang harus dipatuhi oleh peserta dan penyelenggara aksi. Jika melanggar 8 poin tersebut, maka peserta ataupun penyelenggara aksi akan disanksi,” tandas Yusri.

Tinggalkan Balasan