PNS Kota Bandung masih Harus Bekerja sampai H-2
Jurnal Bandung – Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bandung Evi Saleha mengungkapkan bahwa Pegawai negeri sipil (PNS) Kota Bandung tetap masuk kerja pada hari Jumat (25/7) .
“Mulai Sabtu, 26 Juli 2014 sudah libur dan masuk kembali 4 Agustus karena cuti bersama mulai 30-31 Juli dan 1 Agustus 2014,” katanya di Bandung. (22/7).
Evi mengatakan, PNS cuti bersamanya hanya 3 hari yaitu 30 Juli, 31 Juli dan 1 Agustus, Sedangkan 28-29 Juli libur nasional.
“Kalau tanggal 2-3 Agustus libur rutinĀ PNS,” ujar Evi.
Menurut Evi, tidak menutup para PNS pada hari Jumat 25 Juli sudah pada mudik harus ada catatannya. “PNS yang tidak masuk Jumat 4 Agustus alasannya harus jelas, apakah izin atau cuti,” ujar Evi.
Bagi PNS yang tidak masuk maka Kepala Satuan kerja perangkat daerah (SKPD) harus mengetahui alasan tidak masuknya PNS.
Evi mengatakan, tidak masalah jika mau mudik karena PNS punya jatah cuti dan ijin. “PNS punya jatah ijin 4 hari dalam setahun kalau ijin sudah habis maka bisa gunakan jatah cuti,” ujar Evi.