Pihak-pihak yang “Bermain” dalam Retribusi Sampah Akan Diberantas
Oleh: Redaksi

Jurnal Bandung – Perusahaan Daerah (PD) Kebersihan Kota Bandung akan memberantas pihak-pihak yang “bermain” dalam retribusi sampah.
Upaya tersebut dilakukan mengingat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Bandung itu mengalami kerugian hingga miliaran rupiah akibat aksi tersebut.
Kepala Seksi Penagihan Komersial dan Non Komersial PD Kebersihan Kota Bandung Joko E Slamet mengungkapkan, berdasarkan hasil uji petik yang dilakukan secara intensif setahun terakhir, tercatat sekitar 20 pemain menjadi pihak ketiga dalam pembanyaran retribusi sampah.
“Yang jelas kami akan memberantas kegiatan ilegal itu secara bertahap. Karena sesuai hitungan kasar, kami mengalami kerugian hingga miliaran rupiah,” tegas Joko, Kamis (21/7).
Temuan terakhir, lanjut Joko, pihaknya mendapati pelanggaran yang dilakukan PT Karya Abadi Samarga, manajemen yang menaungi pusat perbelanjaan Cihampelas Walk (Ciwalk).
Berdasarkan hasil uji petik, kata Joko, perusahaan tersebut diketahui telah menunjuk pihak ketiga saat melakukan pembayaran retribusi sampah yang dikelola PD Kebersihan Kota Bandung.
Padahal, jelas Joko, sesuai aturan, seharusnya setiap pelaku usaha wajib membayar langsung retribusi sampah tanpa perantara. Sekalipun hal itu dilakukan, kata Joko, tentu harus melalui prosedur yang berlaku.
“Namun fakta di lapangan, pihak ketiga atas nama Wahid yang ditunjuk pihak pusat perbelanjaan itu malah memanipulasi,” ungkapnya.
Joko menjelaskan, manipulasi yang dilakukan pihak ketiga itu menyangkut volume sampah dan besaran retribusi yang dibayarkan. Berdasarkan data yang dilaporkan kepada PD Kebersihan, dalam sebulan, Ciwalk membuang sampah sekitar 46,2 kubik.
Namun, dari hasil uji petik yang kami lakukan, jumlah volume sampah yang dihasilkan pusat perbelanjaan yang berlokasi di Jalan Cihampelas, Kota Bandung itu, bisa lebih dari 200 kubik setiap bulannya.
“Dengan volume sampah sebanyak itu, setidaknya mereka harusnya membayar retribusi sekitar Rp10 juta/bulan dengan catatan pembuangan sampah ke TPA atau TPS dilakukan mereka sendiri. Tapi kalau ingin sampah mereka diangkut dan dibuang PD Kebersihan, setidaknya mereka harus membayar Rp20 juta sampai Rp30 juta per bulan,” terangnya.
Dengan demikian, lanjut Joko, PD Kebersihan pun mengalami kerugian lebih dari Rp8 juta/bulan. Kerugian tersebut timbul karena PD kebersihan harus mengangkut sampah ke TPA dimana hal itu membutuhkan biaya operasional serta pembayaran tipping fee ke TPA.
“Dan itu terjadi sejak tahun 2013 sejak sampah mereka dikelola pihak ketiga. Kalau ditotal, sudah berapa miliar kerugian kita akibat pelanggaran yang dilakukan,” sambungnya.
Dalam waktu dekat, pihaknya akan melayangkan surat teguran kepada manajemen PT Karya Abadi Samarga terkait persoalan tersebut. Dia meminta agar manajemen segera membenahi prosedur pembayaran retribusi sampahnya.
Disinggung soal sanksi yang bakal dilayangkan, Joko mengaku, pihaknya tengah berkomunikasi dengan pihak-pihak terkait. Dalam waktu dekat juga, pihaknya akan segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi.
“Tapi yang pasti, kami sudah peringatkan si pihak ketiga dan kami pun sudah mem-black list-nya,” tegas Joko.