Perhatian Pemprov Jabar Terhadap Guru Honorer Bukan Isapan Jempol
Oleh: Redaksi
Jurnalbandung.com – Perhatian pemerintah Provinsi Jawa Baray terhadap para guru honorer bukan hanya isapan jempol belaka.
Terbukti, Jawa Barat menjadi yang pertama menuntaskan seleksi tahap pertama guru nonPNS SMA/SMK/SLB. Melalui penjaringan tersebut, sebanyak 1.461 tenaga pengajar yang kewenangannya di bawah provinsi ini berhak memeroleh tunjangan profesi guru sebesar Rp1,5 juta per bulan.
Penyerahan surat keputusan (SK) penetapan guru nonPNS SMA/SMK/SLB se-Jawa Barat secara simbolis dilakukan langsung oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (Emil), di Bandung, Rabu (29/7). Adapun ribuan guru lainnya menyaksikan langsung melalui tayangan video konferensi.
Emil menjelaskan, pemberian SK ini sangat penting untuk meningkatkan kualitas pendidikan, seiring meningkatnya kesejahteraan guru khususnya honorer. “Perjuangan sangat panjang bagi guru-guru nonPNS untuk mendapatkan kesejahteraan yang kayak,” katanya usai menyerahkan SK tersebut.
Dinas Pendidikan Jawa Barat, lanjut dia, berhasil menjalankan tugas untuk menyeleksi para guru honorer ini sekaligus menjadi yang pertama di Indonesia. “Kita dikawal PGRI, FAGI, sehingga berjalan lancar,” katanya.
Emil pun meminta guru SMA/SMK honorer lainnya yang belum lolos seleksi agar tidak putus asa sehingga bisa memperbaiki kekurangan yang ada. Menurut dia, berbagai aspek harus dipenuhi jika ingin memenuhi syarat sebagai guru yang lolos tahap uji tersebut.
“Memang enggak mudah, harus memenuhi syarat. Apakah aspek pedagoginya, profesionalitas, kepribadian dan sosialnya,” kata dia.
Lebih lanjut, Emil memastikan rampungnya seleksi tahap pertama ini memperkuat komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam menyejahterakan tenaga pendidik tersebut. Sebab, tambah dia, sejak 2017 pihaknya pun sudah memberikan berbagai tunjangan bagi guru honorer SMA/SMK/SLB senilai total Rp2,04 juta per bulan.
Di tempat yang sama, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Dedi Sopandi menjelaskan, SK penetapan guru honorer ini sangat diperlukan untuk menentukan siapa saja yang berhal menerima tunjangan profesi guru dari APBN sebesar Rp1,5 juta per bulan. Berdasarkan aturan, tambah dia, guru honorer SMA/SMK yang berhak menerima tunjangan dari pemerintah pusat ini harus memiliki SK dari masing-masing gubernur.
“Syarat terakhirnya harus ada penetapan SK dari kepala daerah. Yaitu ini,” kata dia. Selain berhak menerima tunjangan setiap bulannya, Dedi menyebut adanya SK penetapan inipun akan memasukkan para guru nonPNS ini kepada sistem kepegawaian di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
“Jadi mereka punya nilai inpassing dengan penyetaraan sesuai golongan yang ada,” ujarnya.