Perda Dicoret Pusat, Pemprov Jabar Akan Minta Penjelasan Kemendagri
Oleh: Bayu Wicaksana

Jurnal Bandung – Pemprov Jawa Barat akan meminta penjelasan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait peraturan daerah (perda) yang dibatalkan.
Upaya tersebut dilakukan untuk memastikan apakah pembatalan itu untuk seluruh perdanya atau hanya pasal-pasal yang dianggap bertentangan dengan aturan di atasnya yang dinilai menghambat investasi.
Gubernur Jabar Ahmad Heryawan mengatakan, jika hanya pasal yang dihapuskan, tinggal dilakukan revisi tanpa harus menghapus seluruh perdanya.
“Kita akan klarifikasi. Kalau perda itu ada pasal-pasal yang tidak tepat yang dianggap menghambat, kan tidak dibatalkan keseluruhan perdanya. Revisi (saja),” jelas Heryawan di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (22/6).
Di Pemprov Jabar sendiri terdapat dua perda yang dihapus oleh pemerintah. Menurut Heryawan, paling banyak perda dan peraturan kepala daerah yang dihapus pemerintah pusat berasal dari kabupaten/kota.
Salah satu perda Pemprov Jabar yang dihapuskan adalah perda tentang pertambangan. Perda itu dihapus karena undang-undang di atasnya sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi.
“Yang langsung perda provinsi ada dua. Satu sudah lama dihapus sebelum ada pengumuman ini (penghapusan 3.143 perda),” sebutnya.
Disinggung terkait perda dan peraturan kepala daerah dari kabupaten/kota yang dihapus, Heryawan menegaskan, hal itu menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota.
“Nanti perda di kabupaten/kota, ya diselesaikan oleh kabupaten/kota,” ujarnya.
Gubernur yang akrab disapa
itu melanjutkan, perda yang dihapuskan adalah perda yang dinilai dapat menghambat investasi. Namun, di Jabar sendiri tidak ada kendala berarti terkait investasi.
“Selama ini keluhan-keluhan umum kan tidak ada. Mungkin ada investigasi mana saja yang dikeluhkan. Maka itulah yang dibatalkan dalam arti perlu klarifikasi. Batal seluruhnya atau seperti apa,” jelasnya.
Aher menambahkan, Biro Hukum Pemprov Jabar telah diundang Kemendagri untuk menyosialisasikan perda dan peraturan kepala daerah yang dihapus.
“Kita tunggu petunjuk pengawalannya seperti apa. Kita tentu sudah siap mengawal ketika ada perda-perda yang dianggap menghambat investasi,” ucapnya.
Jika memang perda yang dianggap menghambat investasi itu dihapus seluruhnya, dia pun tidak mempermasalahkannya dan tinggal membuat perda yang lebih baik.
“Kalau diangga nol, bikin lagi yang bagus. Investasi (Jabar) paling gede di Indonesia. Selama ini tidak ada keluhan yang mencuat ke permukaan. Pokoknya kita pro kemajuan ekonomi, tapi kita butuh kejelasan,” pungkasnya.
Sementara itu, DPRD Jabar mengaku belum mengetahui perda apa saja yang dibatalkan oleh Kemendagri.
Ketua Komisi I DPRD Jabar Syahrir mengatakan, pihaknya belum menerima tembusan dari Kemendagri terkait laporan perda apa saja yang dicoret.
“Belum kita terima. Ini baru dari Mendagri. Tidak tahu apakah sudah turun ke bawah/belum,” kata Syahrir kepada jurnalbandung.com, belum lama ini.
Namun, Syahrir menyebut, dirinya sempat memperoleh informasi bahwa perda di Jabar yang dibatalkan mencapai 200. Perda tersebut seluruhnya berasal dari kabupaten/kota di Jabar.
“Kalau tidak salah ada 200-an. Tapi nanti kita lihat yang pastinya,” katanya.
Syahrir menyebut, DPRD Jabar biasanya akan menerima tembusan terkait adanya pembatalan perda lewat salinannya.
Syahrir sendiri mendukung pencabutan perda-perda tersebut selama membawa hal positif kepada daerah yang bersangkutan. Syahrir menegaskan, semangat pemerintah pusat mencabut perda tersebut tidak lain untuk mendukung pertumbuhan investasi di daerah.
“Tentu kita dukung, selama itu untuk mempermudah investasi, kita harus dukung,” tegasnya.