Penjual Obat Aborsi Berhasil Diringkus
Oleh: Ferry Prakosa
Jurnal Bandung- Jajaran Polrestabes Bandung berhasil menangkap penjual obat aborsi yang lagi marak di Internet. Pelaku berinisial KI alias Dimaz (32). Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Mashudi mengatakan penangkapan pelaku berdasarkan hasil pengembangan pengembangan dan pengaduan bayi yang dibuang.
“Kasus merebak di wilayah kota Bandung banyaknya pengaduan dan temuan bayi diluar belum waktunya lahir dibuang di tempat sampah. Kita lakukan penyelidikan terkait masalah tersebut,” katanya saat jumpa wartawan di gedung Satres Narkoba Polrestabes Bandung, Kamis (2/10).
Mashudi menambahkan tersangka Dimaz ditangkap di depan sebuah mall di kawasan Pasteur. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan dengan pasal 196 Junto Pasal 197 Junto Pasal 198 UURI no 36 tahun 2009 tentang kesehatan. “Pelaku diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya.