Pengamat : Seharusnya dari Awal Diantisipasi oleh KPU agar tidak Saling Klaim Kemenangan

Jurnal Bandung – Pakar politik dan pemerintahan dari Universitas Katolik Parahyangan, Asep Warlan Yusuf, menyayangkan terjadinya saling klaim kemenangan gara-gara tidak kompaknya para lembaga survei.
Menurut Asep hal ini tidak akan terjadi jika KPU mengantisipasinya sejak awal. Asep menjelaskan, seharusnya KPU memberlakukan peraturan terkait pengumuman suara versi quick count.
Salah satunya menyangkut batasan angka perolehan suara hasil quick count. “Kalau bedanya (perolehan suara) jauh, boleh diumumkan. Tapi kalau bedanya tipis, seharusnya jangan diumumkan, karena hasilnya masih bisa berbeda dengan rekapitulasi di KPU. Karena walau bagaiamana pun akurasi quick count ini kan tidak sempurna,” paparnya di Bandung. Kamis (10/7)
Selain itu, KPU harus mengatur lembaga dan orang-orang mana saja yang boleh melakukan quick count. Menurutnya, hanya lembaga dan pakar yang kredibel lah yang boleh melakukan hitung cepat pemilu.
“Harus dipastikan dulu, bahwa lembaga dan orangnya memiliki kredibilitas dan keabsahan yang baik. Yang independen dan tidak memiliki kepentingan politik,” tuturnya seraya menyebut hal ini penting agar lembaga tersebut tidak melakukan penyesatan opini.
Terakhir, lanjut Asep, KPU harus memberikan pemahaman ke masyarakat bahwa hasil quick count bukan rujukan utama dalam mengetahui hasil pemilu. “Sehingga ketika ada perbedaan seperti ini, masyarakat tenang dan tidak menimbulkan chaos,” ujarnya.