Pengamat Sebut Pemprov Jabar Tak Pernah Libatkan Pemkot/Pemkab Dalam Ambil Keputusan Bank BJB

Oleh : Redaksi

Jurnalbandung.com – Pakar ekonomi Universitas Pasundan Bandung, Acuviarta Kartabi, menjelaskan pemprov Jabar harus melibatkan pemkot/pemkab dalam mengambil sebuah kebijakan bank bjb.

Bukan tanpa alasan, Kartabi mengatakan, pemkot dan pemkab ini sebagai pemilik saham, memiliki hak juga dalam menentukan sebuah kebijakan.

Bahkan lanjut dia, jika digabung, besaran kepemilikan sahamnya jauh lebih besar dibanding yang dikuasai Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

“Pemprov Jabar kan punya sahamnya sekitar 38%. Artinya yang 62% itu punya kabupaten/kota dan Pemprov Banten,” kata Acuviarta di Bandung, Kamis (14/3).

Namun, meski bukan sebagai pemegang saham mayoritas, menurutnya Pemerintah Provinsi Jawa Barat terlalu dominan dalam menetapkan kebijakan Bank BJB. Hal ini tidak etis karena pemilik saham lainnya hampir tidak pernah dimintai masukan atau pendapat saat memutuskan langkah-langkah strategis.

“Pemprov tidak serba semuanya tahu. Gubernur harus mendengarkan kabupaten/kota sebagai pemegang saham lain,” katanya.

Salah satunya, lanjut Acuviarta, terkait seleksi calon direksi yang saat ini sudah memasuki tahap akhir. “Harusnya melibatkan komponen lain, ada proses mendengarkan masukan, pendapat dari pemegang saham lain. Kepemilikan saham pemprov memang paling besar (38%), tapi bukan mayoritas,” katanya.

Selama ini, dia menyebut komunikasi yang dilakukan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan kabupaten/kota hanya sebatas penyertaan modal saja karena keterbatasan dana yang dimiliki pemerintah daerah tingkat I itu.

Selain itu, bukti kurang dilibatkannya pemilik saham yang lain terlihat dari minimnya pengetahuan pemerintah daerah tentang pola bisnis Bank BJB. “Ironi, kabupaten/kota tidak memahami pola bisnis Bank BJB. Ini bukti tidak adanya komunikasi pemegang saham. Terlepas besar-kecil,” katanya.

Oleh karena itu, menurut dia kondisi ini harus dihentikan agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari. “Ini jadi persoalan ke depannya. Karena harusnya mengakomodasi pertimbangan yang ingin diakomodasi dari pemegang saham lain,” katanya.
Selain itu, menurutnya pemerintah kabupaten/kota pun dibolehkan menempatkan dananya di bank umum selain bank pembangunan daerah setempat. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2006.

Lebih lanjut, Acuviarta pun menilai, besaran saham Bank BJB yang dimiliki Pemerintah Provinsi Jawa Barat tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 Tentang BUMD. Dalam pasal 24, kepemilikan saham pemilik BUMD seharusnya minimal 51%.

“Dalam pasal 24 PP 54/2017 Tentang BUMD, disebutkan pengurangan modal daerah pada BUMD dapat dilakukan sepanjang tidak menyebabkan kepemilikan saham di bawah 51%. Tapi sekarang kan Pemprov Jabar hanya punya saham 38%,” katanya

Tinggalkan Balasan