Pengadaan Barang dan Jasa Rawan Dikorupsi

Oleh: Redaksi

Jurnalbandung.com – Kasus tindak pidana korupsi (tipikor) di lingkungan pemerintahan dinilai paling rentan terjadi dalam proses pengadaan barang dan jasa. Berbagai modus pun digunakan untuk memuluskan praktik haram itu.

Penyidik Madya Ditreskrimsus Polda Jabar AKBP Harso Pudjo Hartono mengatakan, dalam pengadaan barang dan jasa, pelaku kerap menggunakan berbagai modus, mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga pengadaan.

“Jadi mulai dari perencanaan dan pelaksanaan itu ada semuanya. Bahkan, tidak menutup kemungkinan ada intervensi dari pejabat-pejabat tertentu untuk menggolkan anggaran,” ungkap Harso dalam Seminar Pemberantasan Korupsi yang digelar DPP Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GRASI) di Gedung Indonesia Menggugat (GIM), Jalan Merdeka, Kota Bandung, Rabu (26/4).

Menurutnya, modus yang kerap dilakukan, yakni perkiraan harga sendiri (HPS) dalam tender, markup harga, rekayasa anggaran proyek, hingga proposal bodong yang diajukan untuk dana bantuan hibah maupun bantuan sosial.

“Bahkan, kadang-kadang yang belum terjangkau aturan pun, modus itu sudah ada lebih dulu,” katanya.

“Untuk pengadaan barang dan Jasa cukup marak terjadi, malah banyak kasus-kasus yang kini tengah kami tangani,” tambahnya.

Tinggalkan Balasan