Penanganan Limbah Industri di Kota Bandung Paling Buruk
Oleh: Bayu Wicaksana

Jurnal Bandung – Kepala BPLHD Provinsi Jabar Anang Sudharna mengatakan, pada 2014 lalu pihaknya telah meminta industri agar mengolah limbahnya dengan baik.
Saat itu, kata Anang, pelaku usaha meminta waktu dua tahun untuk menyiapkan instalasi pengolahan air limbah (IPAL)-nya.
“Dulu saat dicanangkannya Citarum Bestari. Tapi sekarang masih banyak yang belum menjalankan IPAL-nya dengan baik,” kata Anang saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) bersama Wakil Gubernur Jabar Deddy Mizwar, Selasa (21/6).
Anang pun mengakui lemahnya penegakan hukum menjadi persoalan utama sehingga industri tidak menghentikan pembuangan limbah yang serampangan. Anang menyebut, dua tahun lalu industri yang nakal ini telah disidik oleh penyidik dari Kepolisian Daerah (Polda) Jabar. Namun, hingga saat ini, pihaknya tidak mengetahui hasil penyidikan tersebut.
“Progresnya sampai mana? Kami ingin tahu. Tapi saya tahu ada yang sudah diturunkan (statusnya) tanpa kesepakatan dengan kami,” katanya.
Lebih lanjut Anang katakan, pada 2015 kemarin, pihaknya melakukan penilaian terhadap 200 berbagai perusahaan di enam kabupaten/kota yang berada di Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum yakni Kota Bandung, Cimahi, Kabupaten Bandung, Bandung Barat, Purwakarta, dan Karawang.
Hal ini dilakukan terhadap industri-industri yang diusulkan oleh setiap kabupaten/kota untuk dinilai oleh lembaga independen. Dari daerah tersebut, Kota Bandung menjadi yang paling buruk dalam penanganan limbah industrinya.
“Kota Bandung gagal mengelola lingkungan,” katanya seraya mengaku memiliki data yang akurat terkait penilaian itu.
Dia menyebut, dari 45 perusahaan di Kota Bandung yang dinilai, 32 diantaranya tidak mengolah limbahnya dengan baik sehingga masuk dalam kategori merah dan hitam.
“70 persen tidak taat. Masa ada hotel bintang empat masuk kategori merah,” kata seraya menyebut penilaian menyangkut pembuangan limbah cair, padat, dan udara.
Anang pun meminta Pemerintah Kota Bandung lebih fokus dalam mengatasi persoalan limbah yang dihasilkan industrinya itu.
“Apa peranan pemkot dalam membina industrinya? Itu kewenangan wali kota,” katanya.
Berdasarkan penilaian tersebut, industri yang masuk kategori hitam ini akan dilaporkan ke Kepolisian untuk disidik.
“Yang merah kita bina. Kalau tahun depan masih saja, kita binasakan,” pungkasnya.