Pemprov Jabar Siapkan Tenaga Pengajar Bahasa Daerah
Jurnal Bandung- Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengusulkan rancangan peraturan daerah menyangkut perubahan perda nomor 5 tahun 2003 tentang pemeliharaan bahasa, sastra, dan aksara daerah. Usulan raperda tersebut dibacakan langsung oleh Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan pada rapat paripurna DPRD Jabar, di Gedung DPRD Jabar, Bandung, Jumat (15/7).
Heryawan menjelaskan, raperda perubahan tersebut penting untuk lebih melestarikan bahasa daerah di Jabar. Sebab, kata Heryawan, kehadiran perda yang ada selama ini dirasa kurang maksimal.
Sebagai contoh, lanjut Heryawan, pelestarian bahasa daerah yang diterapkan di sekolah belum didukung oleh tenaga pengajar yang optimal. “Memang selama ini ada perdanya, tapi penyiapan guru-guru bahasanya belum baik,” kata Heryawan.
Sehingga, Heryawan berharap, dengan adanya perda perubahan tersebut, penyiapan guru bahasa daerah bisa lebih baik lagi. “Pokoknya tidak boleh ada bahasa daerah yang mati ditelan zaman,” kata Heryawan seraya mengatakan raperda ini pun merupakan konsekuensi logis terhadap diberlakukannya undang-undang tentang bahasa oleh pemerintah pusat. (JB-02)