Pemprov Jabar Resmi Salurkan Bagi Hasil Pajak Rokok
Jurnal Bandung – Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menyalurkan dana bagi hasil pajak rokok triwulan I kepada hampir seluruh kabupaten/kota di Jabar yang besarnya mencapai Rp 1,03 triliun lebih. Plt. Kepala Dinas Pendapatan Daerah Jabar Iwa Karniwa mengatakan, realisasi pajak rokok hingga triwulan II mencapai Rp 639 miliar lebih atau sekitar 40,52 persen dari target penerimaan pajak rokok 2014 sebesar Rp 1,578 triliun lebih.
“Realisasi triwulan I telah disalurkan ke kabupaten/kota. Hanya tinggal empat daerah yang belum mengajukan untuk realisasi triwulan I yakni Kabupaten Bandung, Kota Bogor, Kota Tasikmalaya, dan Kabupaten Pangandaran,” kata Iwa di Gedung Sate, Bandung, Kamis (21/8).
Menurut Iwa, sebagaimana pajak daerah provinsi lainnya, pajak rokok juga wajib dibagihasilkan kepada kabupaten/kota dengan proporsi 30 persen untuk provinsi dan 70 persen untuk kabupaten/kota. Penyaluran bagi hasil pajak rokok triwulan I kepada kabupaten/kota tersebut, lanjut Iwa, akan dilanjutkan dengan penyaluran bagi hasil pajak rokok triwulan II yang realisasinya mencapai Rp 526,291 miliar lebih.
“Oleh karena itu, kabupaten/kota diminta segera menganggarkan target penerimaan pajak rokok dalam APBD masing-masing,” ucapnya.
Lebih lanjut Iwa katakan, pemanfaatan hasil pajak rokok, baik bagian provinsi maupun kabupaten/kota, 50 persennya digunakan untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat, kegiatan penanganan masalah kesehatan yang belum didanai dari APBN, APBD, DAK, DAU, Dana Dekon TP, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), dana bantuan operasional kesejatan dan sumber pembiayaan kesehatan lainnya di masing-masing daerah. Selain itu, hasil pajak rokok juga digunakan untuk penegakan hukum oleh aparat berwenang.
“Seperti untuk pembangunan dan pemeliharaan unit pelayanan kesehatan, penyediaan smoking area, kegiatan sosialisasi bahaya merokok, hingga pembuatan iklan layanan masyarakat terkait bahaya merokok,” paparnya. (JB-04)