Pemprov Jabar Pastikan Kepemilikan Lahan Dinas Peternakan
Oleh: Yuga Khalifatusalam
Jurnal Bandung – Pemerintah Provinsi Jawa Barat memenangkan sengketa lahan di kawasan jalan Ir H Djuanda No 358 Kota Bandung, yang kini digunakan sebagai kantor Dinas Peternakan Provinsi Jawa Barat. Kepastian tersebut diperoleh berdasarkan surat relaas pemberitahuan isi putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat pada 22 September 2014.
Dalam putusan itu, dinyatakan bahwa tanah dan bangunan tersebut merupakan milik Pemprov Jabar. “Sebagaimana tercatat di dalam sertifikat Hak Pakai No 17/Kel Dago atas nama Pemerintah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat cq Dinas Peternakan seluas 2.910 M2 merupakan tanah yang dahulunya adalah Persil 24 D.I yang terletak di Blok Dago,” kata Kepala Biro Humas, Protokol, dan Umum Pemprov Jabar Ruddy Gandakusumah, di Gedung Sate, Bandung, Selasa (23/9).
Lahan tersebut digugat oleh ahli waris Adikoesoemah. Mereka menggugat lahan Dinas Peternakan tersebut berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) No 444 PK/Pdt/1993 tertanggal 29 April 1997.
Padahal, kata Ruddy, penggugat salah objek karena putusan PK tersebut mengenai lahan di persil 46 D.III yang terletak di Blok Roi. “Jadi salah objek. PK itu objeknya di Blok Roi, belakang kantor Bappeda Jabar. Kalau Dinas Peternakan ini kan di seberangnya,” tutur Ruddy.
Maka dari itu, Ruddy menilai, gugatan yang dilakukan atas nama Rd. Ipit Sumpena Adikoesoemah dkk itu tidak dapat dilaksanakan karena adanya kesalahan objek.”Dan relaas dari pengadilan tinggi ini menguatkan bahwa penggugat salah objek. Jadi, relaas ini pun menyatakan bahwa tanah dan bangunan dinas peternakan yang terletak di jalan Ir. H. Juanda no 358 adalah tanah dan bangunan yang sah milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebagaimana tercantum di dalam sertifikat hak pakai,” tuturnya.
Ruddy meminta para penggugat tidak melakukan upaya di luar hukum dalam mengklaim lahan tersebut. Pasalnya, kata Ruddy, saat ini di lahan Dinas Peternakan terpasang papan besar yang bertuliskan pengakuan kepemilikan dari para penggugat.
Bahkan, lanjutnya, pihak penggugat pun terlihat menduduki bangunan tersebut dengan mengirimkan 2-3 orang untuk mendatangi lahan yang diklaim itu. “Karena takut mengganggu pelayanan umum. Dan sekarang sudah ada ketetapan hukumnya, jadi mereka harus keluar secara legowo dari kantor Disnak Jabar,” katanya.