Pemprov Jabar Gandeng KPK Amankan Aset

Oleh : Yuga

Jurnalbandung.com – Demi melindungi aset, Pemprov Jabar menggaet Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar bisa menutup celah potensi gugatan dari kelompok maupun individu. Tidak tanggung-tanggung ada sebanyak 6 ribu aset yang sudah diperkuat status hukumnya oleh KPK.
Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jawa Barat, Junaedi menjelaskan, penguatan dari KPK merupakan formulasi pada 2019 dengan berkaca dari kasus gugatan kantor Dinas Peternak (Disnak) yang berlangsung sejak 2016 hingga diduduki ormas dan berakhir pada 2018.
Dari kejadian tersebut, menurut Junaedi, KPK memberi terobosan dengan mempermudah syarat kepemilikan aset. Salahsatunya yaitu, masa penggunaan gedung tersebut.
“Makannya KPK turun untuk memberikan terobosan meringankan persyaratannya, jadi kalau yang sudah ditempati Pemprov, digunakan, jangan ditanya lagi belinya kapan,” ujar Junaedi dalam dialog Jabar Punya Informasi (Japri) di Gedung Sate, Bandung, Kamis (2/4).
Lanjut Janaedi, keringanan dalam sertitifikasi aset diperlukan karena mayoritas aset bangunan berdiri pada zaman kolonial Belanda. “Kesulitannya, aset kita peroleh dari zaman Belanda, tahun 20an, 40an itu bukti kepemilikannya nggak ada nah sementara di BPN mensyaratkan bukti kepemilikan misalnya dulu beli dari siapa,” katanya.
Jenaedi menambahkan, sertifikasi aset bangunan saat ini masih berlangsung dan akan terus diperkuat secara administrasi dan pengamanan fisik dari kelompok – kelompok yang ingin menduduki bangunan. “Tentunya masyarakat dengan data yang dimiliki punya hak juga untuk menggugat, namun kita sebagai pemilik aset juga berhak mempertahankan aset, posisinya seperti itu,” katanya.
“Secara hukum kita sertifikasi dan data kepemilikan kita solid, pengamanan secara fisik, salahsatunya termasuk itu, rekomendasi KPK, kita melakukan sertifikasi memperkuat bukti kepemilikan jumlah enam ribu aset,”pungkasnya.

Tinggalkan Balasan