Pemprov Jabar Akan Awasi Pencairan THR

Oleh: Bayu Wicaksana

Foto net
Foto net

Jurnal Bandung – Pemprov Jawa Barat akan mengawasi pencairan tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri tahun ini agar tidak ada perusahaan yang tidak membayarkan hak THR karyawannya.

Gubernur Jabar Ahmad Heryawan mengatakan, THR merupakan kewajiban yang harus dibayarkan perusahaan kepada karyawannya. Bahkan, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dakhiri menerbitkan peraturan tentang THR yang tertuang dalam Permen No 6/2016.

Salah satu isinya bahwa pekerja yang sudah bekerja selama satu bulan pun harus mendapatkan tunjangan keagamaan.

“Jadi THR sebuah keharusan. Nanti ada kontrol dari pemerintah (terkait pemberian THR),” kata Heryawan, di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (22/6).

Heryawan meminta setiap perusahaan untuk terbuka terkait THR ini. Jika ada yang kesulitan atau tidak mampu membayar THR, maka harus dijelaskan secara terbuka sejak awal.

“Jangan sembunyi. Jangang bilang enggak ada padahal ada,” ucapnya.

Sementara itu, untuk gaji ke-13 dan 14 bagi PNS di lingkungan Pemprov Jabar, menurutnya, masih dalam proses pencairan. Pihaknya masih menunggu aturan dari Kementerian Keuangan terkait mekanisme pencairan gaji ke-13 dan 14 tersebut.

“On process, dananya sudah ada. Nunggu aturan dari Kementerian Keuangan dulu,” ujarnya.

Disinggung apakah proses pencairannya akan sekaligus antara gaji ke-13 dan 14, menurutnya kemungkinan tidak.

“Gaji 13 dulu. Gaji 14 masih ada waktu,” pungkasnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Jabar Iwa Karniwa mengatakan, anggaran gaji ke-13 dan 14 untuk 13.315 PNS di lingkungan Pemprov Jabar mencapai Rp100 miliar. Saat ini dananya sudah ada di kas daerah.

Masing-masing gaji ke-13 dialokasikan Rp50 miliar, begitupun dengan gaji ke-14 dialokasikan Rp50 miliar.

“Besaran gaji ke-13 maupun 14 tersebut sama dengan satu bulan gaji PNS,” ujarnya.

Gaji 13 dan 14 merupakan program rutin dari pemerintah pusat sebagai bentuk perhatian pemeritah kepada para pegawainya.

“Gaji ke-13 itu untuk dana pendidikan anak-anak PNS yang biasanya cair pada awal tahun pendidikan, sementara gaji ke-14 itu untuk menghadapi hari raya, diharapkan bisa cair sebelum hari raya,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan