Pemprov Hentikan Pembangunan Villa di Tahura Dago
Jurnal Bandung- Pemerintah Provinsi Jawa Barat meminta pembangunan villa yang berlokasi di dekat Goa Belanda, kawasan Taman Hutan Raya Dago, Bandung segera dihentikan. Permintaan tersebut dilakukan karena adanya dugaan pelanggaran aturan, salah satunya menyangkut Kawasan Bandung Utara. Wakil Gubernur Jabar Deddy Mizwar mengatakan, setiap pembangunan di lahan KBU harus memenuhi sejumlah persyaratan, salah satunya rekomendasi gubernur.
Deddy menuturkan, rekomendasi tersebut diperlukan untuk memastikan pembangunan sesuai dengan perda. “Karena kalau tidak sesuai, rekomendasi gubernur tidak akan keluar,” kata Deddy di Bandung. (12/7).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jabar Udjwalaprana Sigit mengatakan, pihaknya telah memantau langsung lokasi pembangunan tersebut. Menurut Sigit, kesesuaian luas lahan bangunan dengan IMB yang dikeluarkan harus dikaji ulang.
“Kita sudah kroscek dan mencocokan berkasnya di lapangan. Ternyata harus ada pengukuran ulang,” katanya.
Sehingga, Sigit membenarkan adanya pelanggaran pada pembangunan villa tersebut, terlebih lokasinya yang berada di KBU. Sigit pun menuturkan, pembangunan villa tersebut dikeluhkan Badan Taman Hutan Raya Dago.
Sebab, lokasi villa tersebut berbatasan langsung dengan Tahura, sehingga ditengarai berada di kawasan hutan lindung. Maka dari itu, dalam waktu dekat pihaknya akan mengundang Pemerintah Kabupaten Bandung yang telah mengeluarkan IMB. “Kita pun sudah kirim surat ke pemilik villa, karena pembangunan harus dihentikan sementara, sampai klarifikasinya selesai,” pungkasnya.