Pemprov Dinilai Tidak Miliki Grand Desain untuk Hadapi Ekonomi ASEAN
Jurnal Bandung – Ketua Komisi B DPRD Jabar Selly Gantina menilai, Pemprov Jabar masih belum serius dalam menyikapi MEA. Selly mengatakan, pemprov belum memiliki grand desain untuk mengantisipasi kebijakan yang berlaku di seluruh kawasan Asia Tenggara itu.
Menurut Selly, ini terlihat dari belum adanya upaya dalam melindungi produk dan tenaga kerja asal Jabar. Sebagai contoh, Selly menjelaskan, untuk bidang industri, Pemprov Jabar belum melakukan sertifikasi terhadap tenaga kerja asal Jabar.
“Di daerah kawasan industri kita, pekerjanya tidak bersertifikat atau sarjana, sementara setiap tahun mereka (pekerja) demo menuntut peningkatan upah minimum. Kalau ini terus dilakukan, sementara pemerintah tidak mengantisipasi, bisa jadi investor mempekerjakan buruh-buruh dari Vietnam, Philipina, atau Thailand, karena mungkin gajinya lebih murah dan telah bersertifikat,” papar Selly di Gedung DPRD Jabar, Bandung, Selasa (12/8).
Dengan jumlah penduduk yang sangat banyak, Indonesia dan Jabar menjadi pasar potensial bagi negara lain. Bahkan, kata Selly, sejumlah negara ASEAN telah menyiapkan tenaga kerjanya yang pandai berbahasa Indonesia.
“Ada juga pengacara, dentist, hingga auditor dari negara lain yang siap kerja di Indonesia. Mereka sudah bisa bahasa Indonesia. Ini mungkin terlihat sepele, tapi harus diperhatikan,” katanya.
Selain itu, Selly pun menilai, pemerintah belum melakukan upaya serius dalam menguatkan produk-produk asal Jabar agar bisa memenangkan persaingan. Sebagai mitra kerja Dinas Pertanian, menurut Ketua Komisi B ini, produk pertanian Jabar belum mampu bersaing dengan produk serupa asal negara lain.
“Jabar itu hanya surplus beras konsumsi nasional. Tapi kalau produk pertanian lainnya, bisa dilihat di supermarket, ternyata bukan (hasil pertanian) lokal, tapi dari luar. Buah-buahan sampai sayuran, dari Thailand atau China. Jadi kami meminta Pemprov Jabar berkoordinasi dengan Kementerian Pertanian. Mereka (kementerian pertanian) sudah mengeluarkan undang-undang tentang peredaran produk pangan,” paparnya. (JB-02)