Pemerintah Harus Perbaiki Tata Kelola SPBU

Oleh : Redaksi

Jurnalbandung.com – Meski sudah banyak penyegelan SPBU karena melakukan kecurangan terhadap pengurangan ukuran bensin, namun para pemilik SPBU masih belum jera.

Terbukti dari dulu hingga sekarang kasus seperti masih terus ada, bahkan baru-baru ini, kementrian perdagangan sudah melakukan penyegelan sejumlah SPBU.

Pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah mengatakan, sejumlah temuan kecuarangan SPBU bisa dijadikan sebagai pintu masuk pemerintah terhadap tata kelola bisnis Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

“Temuan kemarin itu menjadi entry point untuk memperbaiki tata kelola bisnis SPBU. Karena selama ini di daerah banyak ukurannya kerap jadi problem. Ini menurut saya yang harus dibongkar,” ujar dia.

Dia menegaskan bahwa harus ada efek jera terhadap kasus seperti ini. Sehingga lanjut dia, akan menjadi peringatan bagi para pemilik SPBU yang lainnya.

“Supaya hal-hal ini tidak berulang, pasalnya kasus ini bukan hal yang baru. Bahkan di daerah itu punya karakter penyalahgunaan yang berbeda-beda,” paparnya.

Lebih lanjut Trubus mengatakan, pemerintah harus memberikan pemahaman yang tegas kepada pemilik atau pengelola SPBU, bahwa ini untuk kepentingan masyarakat banyak, disamping kepentingan bisnis.
Dia juga mengharapkan kepada publik untuk dapat ikut serta dalam pengawasan.

Terhadap para pelaku usaha SPBU yang melakukan kecurangan, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Inas Nasrullah Zubir berharap Kemendag segera memperkarakannya.

“Kalau ada indikasi pidana harus dilanjutkan, diperkarakan. Jangan sampai masyarakat dirugikan oleh pelaku usaha SPBU,” tegas Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Inas Nasrullah Zubir, Sabtu (22/6).

Pemerintah, dalam hal ini Kemendag, kata dia, sudah sepatutnya melakukan sistem pengawasan yang ketat, sehingga kejadian-kejadian serupa tidak terjadi lagi.

“Pokoknya harus diusut sejak kapan (kecurangan) dilakukan. Supaya jangan terulang kembali, dan harus ada sanksi berat,” imbuhnya.

Ke depan, dia berharap pemerintah kian aktif beraksi memberikan perlindungan kepada masyarakat dari praktik-praktik kecurangan. “Jadi jika ada kecurangan bukan hanya ditutup, tapi dipidana pemiliknya,” tandasnya.
Untuk diketahui, Kemendag menemukan tiga SPBU di jalur pantai utara Jawa (Pantura) telah melakukan kecurangan pada periode 15 Mei hingga 23 Mei 2019. Ketiga pom bensin berlokasi di Subang, Indramayu, dan Bekasi.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga (PKTN) Kemendag Veri Anggriono menyatakan, ketiga SPBU terduga melakukan tindak pidana bidang metrologi legal. “Petugas akan menyegel pompa ukur BBM di SPBU yang bermasalah itu,” kata Veri, Kamis (20/6).

Dari hasil pengawasan, pihaknya menemukan alat tambahan pada pompa ukur BBM, berupa rangkaian elekronik di salah satu SPBU Kabupaten Indramayu. Setelah diuji, hasilnya berada di dalam batas kesalahan yang diizinkan (BKD) yaitu sekitar 0,5%. Karena tindakannya, perusahaan tersebut diduga melanggar Pasal 32 ayat 1 jo., Pasal 25 huruf b jo., dan Pasal 27 ayat 1 dan 2 UU Metrologi Legal.

Di dua SPBU lainnya yang berada di Kabupaten Subang dan Kabupaten Bekasi memang tak ditemukan adanya alat tambahan. Namun, setelah dilakukan pengujian terhadap pompa ukur BBM di SPBU tersebut, hasilnya berada di luar standar BKD. Dengan demikian, masing-masing SPBU patut diduga telah melanggar Pasal 32 ayat 1 jo., Pasal 25 huruf e jo., serta Pasal 34 ayat 1, ayat 2, dan ayat 3 UU Metrologi Legal.

Tinggalkan Balasan