PD Kebersihan Ancam Cabut IMB Wajib Retribusi Sampah Bermasalah
Oleh: Redaksi

Jurnal Bandung – Perusahaan Daerah (PD) Kebersihan Kota Bandung telah melayangkan surat peringatan kepada 90 wajib retribusi sampah yang dinilai bermasalah.
Direktur Utama PD Kebersihan Kota Bandung Deni Nurdyana Hadimin mengungkapkan, para wajib retribusi sampah yang bermasalah itu umumnya mengerjasamakan pengelolaan sampahnya kepada pihak ketiga dan tidak membayar retribusi sesuai aturan.
Deni menyebutkan, ke-90 wajib retribusi sampah yang disurati pihaknya, di antaranya pihak mall, hotel, restoran, dan kafe. Dalam surat disebutkan, mereka harus segera menaati aturan. Jika tidak digubris, PD Kebersihan tidak akan segan-segan memberikan tindakan tegas, yakni menutup TPS bagi mereka hingga pencabutan izin mendirikan bangunan (IMB).
“Kami memberi batas waktu hingga Senin (25/7) bagi mereka untuk menyelesaikan persoalan. Jika tidak, maka ancaman tak bisa mengirim sampah ke seluruh TPS di Bandung hingga pencabutan IMB terpaksa akan dilakukan,” tegas Deni, Kamis (22/7).
Deni menjelaskan, langkah tegas itu dilakukan agar seluruh wajib retribusi sampah di Kota Bandung menaati aturan yang berlaku. Menurut Deni, pencabutan IMB akan sangat berpengaruh bagi wajib retribusi sampah, khususnya sektor komersil. Pasalnya, saat ini, IMB harus mencantumkan syarat rekomendasi PD Kebersihan dalam hal pengelolaan sampah.
Ditambahkan Deni, aturan retribusi sampah mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 316/2013 tentang Tarif Jasa Pengelolaan Sampah. Di Kota Bandung sendiri, kata Deni, terdapat 8.278 wajib retribusi sampah yang dikenai tarif retribusi sebesar Rp60.000 per meter kubik sampah.