Mulai Hari Ini, Pemkot Akan Sisir Tempat Usaha yang Belum Terdaftar di Dinas Pelayanan Pajak
Oleh: Redaksi

Jurnal Bandung – Mulai hari ini, Pemkot Bandung akan meyisir dan menindak para pelaku usaha yang belum mendaftarkan usahanya kepada Dinas Pelayanan Pajak (Disyanjak) Kota Bandung.
Diduga, ada ratusan tempat usaha di Kota Bandung yang belum terigistrasi di Disyanjak hingga batas waktu pendaftaran 7 Oktober lalu.
“Lagi persiapan penyegelan. Besok ada 300 lokasi yang akan ditindak, tapi dicicil,” ungkap Wali Kota Bandung Ridwan Kamil di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana, Kota Bandung, Senin (12/10).
Menurut Emil, sapaan akrab Wali Kota, sejak ultimatum dilayangkan kepada pengusaha 7 September lalu, tercatat ada sekitar 520 pengusaha yang telah mendaftarkan usahanya.
“Yang sudah daftar 520, lumayan banyak. Tapi besok tim dari Pemkot dan APH (aparat penegak hukum) mulai bergerak di 300 titik yang diduga sudah diberi waktu, tapi tidak melakukan registrasi,” tegasnya.
Emil juga telah menginstruksikan seluruh aparat kewilayahan untuk turun langsung ke lapangan dalam proses penindakan tersebut, termasuk melaporkan tempat usaha yang belum terdaftar.
“Minggu ini para lurah diperintahkan untuk turun melaporkan pandangan mata dan data mana lagi yang kira-kira aktif ramai, tapi belum meregistrasi pajaknya,” kata Emil.
Kepala Dinas Pelayanan Pajak (Disyanjak) Kota Bandung Priana Wirasaputra mengatakan, hingga kini, masih banyak pengusaha di Kota Bandung yang belum memiliki nomor pokok wajib pajak daerah (NPWPD).
Priana mengatakan, penindakan akan melibatkan 11 unsur, termasuk aparat penegak hukum seperti Kepolisian, Kejaksaan, TNI, hingga Satpol PP Kota Bandung.
“Yang belum mendaftar masih banyak. Jumlahnya ratusan tapi angkanya di bawah 500 usaha, kebanyakan restoran dan kafe,” sebutnya.
Sebagai tahap awal, penindakan akan dilakukan dengan cara menempelkan stiker khusus agar konsumen dan masyarakat mengetahui jika tempat usaha tersebut tidak taat pajak.
“Kemungkinan ada penyegelan, tapi yang saya tekankan pemasangan stiker pemberitahuan dulu,” tuturnya.
Meskipun begitu, pihaknya akan tetap membuka pintu bagi pengusaha yang belum mendaftarkan usahanya.
“Tapi jika sampai November masih membandel, kami akan lakukan penyegelan,” tandasnya.