Modus Baru Penjualan Minol di Kota Bandung
Jurnal Bandung- Ada modus baru dalam penjualan minuman beralkohol (minol) di kota Bandung. Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) kota Bandung mengendus beberapa modus baru.
Menurut Kepala Diskoperindag Kota Bandung Ema Sumarna, salah satu modusnya yaitu merubah satu ruangan di hotel melati menjadi tempat karaoke. Karena penjualan minol diperbolehkan jika dilakukan ditempat karaoke.
“Hotel melatinya disewa oleh tempat karaoke. Jadi ada satu ruangan yang dipakai untuk karaoke. Aturannya kan bilang tempat karaoke bisa jual minuman beralkohol, sedangkan hotel melati tidak boleh. Saya rasa Ini akal-akalan,” tuturnya kepada wartawan di Balaikota Bandung, Rabu (3/9).
Modus lainnya, Ema mengatakan yakni pusat perbelanjaan atau mall yang didalamnya ada restoran. Restorannya yang menjual minol.
“IniĀ jadi persoalan. Di Mal kan tidak boleh menjual alkohol, tapi restorannya boleh. Nanti orang beli di restorannya,” katanya.
Tidak mau kecolongan dengan disinyalirnya adanya modus baru, pihaknya akan melakukan rapat koordinasi dengan intansi terkait untuk membahas modus-modus baru. Ia menambahkan, karena secara aturan, seharusnya hotel melati dan pusat perbelanjaan tidak boleh ada yang menjual minol.
“Saya khawatir nanti wisma juga ada karaokenya. Saya melihat ada gejala ini, sehingga harus segera diantisipasi. Nanti akan kita undang juga Bagian Hukum, Disbudpar, dan lainnya,” pungkasnya. (JB-02)