Meski Dirombak, SOTK Lama Wajib Selesaikan Laporan Keuangan 2016
Oleh: Yuga Khalifatusalam

Jurnal Bandung – Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa menegaskan, perumusan APBD 2017 tidak akan terganggu dengan adanya perubahan susunan organisasi dan tata kelola (SOTK).
Menurut Iwa, pembahasan APBD 2017 berlangsung normal, meski saat ini beberapa dinas ada yang dipangkas, digabung, dan dipisah.
“Ada penyesuaian saja, namun tupoksi di pembahasan 2017 masih sama, nantinya disesuaikan saja dengan nomenklatur SOTK yang baru,” kata Iwa kepada jurnalbandung.com di Bandung, Selasa (4/10).
Dia mengatakan, meskipun SOTK akan diubah, namun SOTK lama tetap wajib menyelesaikan laporan keuangan hingga 31 Desember 2016.
”Sementara SOTK baru langsung menyesuaikan mulai 2 Januari 2017. Batasan waktu ini akan membuat penganggaran normal. Nantinya, OPD (organisasi perangkat daerah) lapor ke kami selanjutnya ditempatkan sesuai SOTK baru,” tuturnya.
Pihaknya memastikan, SOTK baru akan berlaku setelah OPD yang mendapat persetujuan dilantik Gubernur Jabar Ahmad Heryawan pada 2 Januari 2017 mendatang.
“Dinas baru sepenuhnya eksisting berlaku sejak dikukuhkan Pak Gubernur nanti. Jadi pelaksanaan APBD 2017 oleh OPD, SOTK yang dipimpin para pejabat baru,” katanya.
Selain anggaran, Pemprov Jabar juga memastikan, tidak ada perubahan atau migrasi besar-besaran PNS yang dinas atau bironya bergabung.
Dia mencontohkan, pengaturan di Badan Keuangan yang berasal dari Biro Keuangan dan Biro Pengelolaan Barang Daerah.
“Itu kantornya masih tetap di Gedung Sate, cuma identitasnya diganti saja,” ujarnya.
Terkait adanya opsi penggabungan Dinas Peternakan dan Badan Ketahanan Pangan, menurutnya, hal ini didasari alasan akan mulai fokusnya Pemprov Jabar pada isu ketahanan pangan hewani.
“PNS-nya masih bisa di kantor masing-masing karena nantinya akan ada bidang ketahanan pangan, jadi tidak ada masalah operasional,” paparnya.
Saat ini, pihaknya masih menunggu hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri atas draft Raperda SOTK yang beberapa hari lalu dituntaskan panitia khusus DPRD Jabar.
“Kalau evaluasi sudah kami terima akan langsung diparipurnakan,” ujarnya.
Dalam SOTK baru nanti, rencananya akan ada 3 staf ahli, inspektorat, 30 dinas, 5 badan. Nantinya, akan ada penambahan 35 UPTD/UPTB baru dari 127 UPTD/UPTB yang sudah ada saat ini.
“Tipologi dan besaran OPD masih bisa berubah, menunggu rekomendasi dari Mendagri,” pungkasnya.