Megaproyek Kereta Cepat Masih Terganjal Izin Lokasi
Oleh: Redaksi
Jurnalbandung.com – Proyek prestisius kereta cepat Jakarta Bandung masih menyisakan banyak persoalan, salah satunya izin lokasi yang hingga kini belum dikantongi PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) sebagai pengembang.
Padahal, izin lokasi menjadi syarat pembebasan lahan megaproyek tersebut. Hingga kini, Pemprov Jawa Barat sendiri masih menunggu pengajuan permohonan izin penetapan lokasi (penlok) proyek tersebut.
Kami masih menunggu pengajuan dari PT KCIC. Penlok ini untuk pembebasan lahan,” ungkap Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar Iwa Karniwa di Bandung, Kamis (6/4).
Selain izin penlok, persoalan lain yang menyertai megaproyek itu, yakni revisi tata ruang dan wilayah (RTRW) kabupaten/kota yang dilalui proyek ini.
“Tata ruang yang masih harus direvisi itu, seperti Kabupaten Bekasi, Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Purwakarta,” sebutnya.
Menurutnya, penyelesaian persoalan revisi RTRW seharusnya pararel dan mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) RTRW provinsi.
Sebab, hal ini akan menjadi kunci bagi PT KCIC dalam mengurus analisis dampak lingkungan (amdal), izin trase, serta transit oriented development (TOD)-nya.