Lewat Perbup, Warga Tak Perlu Takut Lagi Laporkan Trafficking dan Kekerasan Perempuan dan Anak

Oleh: Dadan Burhan AA

Jurnalbandung.com – Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Bandung tengah menyusun peraturan bupati (Perbup) tentang penanganan dan pencegahan perdagangan manusia (human trafficking).

Hal itu sebagai bentuk implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8/2014 tentang Human Trafficking yang sudah disahkan oleh DPRD Kabupaten Bandung.

“Perbup sedang diproses, kita bakal menerbitkan itu supaya lebih rinci lagi teknis operasionalnya,” ujar Kepala DP2KBP3A Hendi Ariadi kepada Jurnalbandung.com di ruang kerjanya, Jumat (7/10).

Hendi mengatakan, perbup tersebut bakal disertai mekanisme penanganan kasus, seperti kasus traffiking hingga kekerasan terhadap anak dan perempuan.

“Di antara SKPD (satuan kerja perangkat daerah) harus koordinasikarena saat ini lembaganya sudah ada, tapi operasionalnya belum jelas,” katanya.

Hendi menambahkan, dalam perbub tersebut, akan ada juga pasal yang menyoal pemahaman masyarakat agar tak takut melaporkan jika mendapati kasus trafficking maupun kekerasan terhadap perempuan dan anak. Sebab, kata dia, pelapor maupun korban akan dilindungi penuh aparat kepolisian.

“Jadi yang melapor nanti tidak usah takut lagi. Kita sudah ada kerja sama dengan kepolisian untuk melidungi saksi maupun korban,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan