Ledia Hanifa Berharap RUU Pekerja Sosial Masuk Prolegnas
Oleh: Redaksi
Jurnalbandung.com – Anggota Komisi VIII DPR RI Ledia Hanifa Amaliah menyampaikan harapan dan dorongannya agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Pekerja Sosial bisa masuk program legislasi nasional (prolegnas) pada tahun sidang mendatang.
Hal itu dikatakan Ledia di tengah Seminar Nasional bertajuk “Menuju Masyarakat Indonesia Sejahtera” yang diselenggarakan oleh Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung, Kamis (22/12) lalu.
Ledia menjelaskan, untuk meningkatkan kesejahteraan sosial di Indonesia, diperlukan banyak aktivitas yang melibatkan pekerja sosial.
“Sekitar 12 undang-undang mengamanahkan berbagai bentuk pekerjaan yang berdimensi pekerjaan sosial, namun dengan terminologi berbeda-beda. Ini artinya tidak terdapat kejelasan dalam hal batasan, ketentuan, sertifikasi, hingga tata kelola dalam tingkat pelaksana teknis,” terang Ledia.
Padahal, kata politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, keberadaan para pekerja sosial sangat krusial dalam berbagai program terkait penanggulangan kemiskinan, peningkatan kesejahteraan, bahkan perlindungan perempuan dan anak.
Dia mencontohkan keberadaan para pendamping di program KUBE, program PKH, TKSK, hingga pendamping rehabilitas korban KDRT atau anak korban kekerasan dan anak yang berhadapan dengan hukum.
“Bila tak ada undang-undang khusus yang mengatur soal pekerja sosial ini, maka amanah undang-undang lain justru akan jalan di tempat karena sulit diimplementasikan,” paparnya
RUU Pekerja Sosial ini, lanjut Ledia, sebenarnya telah masuk dalam longlist prolegnas tahun 2014-2019, namun belum masuk dalam program prioritas karena di antaranya belum terpenuhinya kelengkapan administasi naskah akademik dan draft RUU
“Draft dan naskah akademis ini masih dalam progres penggodokan di Komisi VIII DPR RI, tapi kami berharap tahun depan RUU ini bisa masuk sebagai RUU prioritas,” kata Ledia.