Ledia Hanifa Amaliah Mendesak Pemerintah Teken Kepres BPIH

Oleh : Ridwan Alamsyah


Ledia Hanifa Amaliah

 

Jurnal Bandung – Anggota Komisi VIII Fraksi PKS DPR RI Ledia Hanifa Amaliah mendesak pemerintah segera menerbitkan keputusan presiden (Kepres) tentang biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) dan kepastian keberangkatan haji.

Sebab, kepastian BPIH dan keberangkatan haji kini tinggal menunggu Kepres tersebut. Terlebih, sebagai kegiatan tahunan, jamaah haji di Indonesia setiap tahunnya terus mengalami peningkatan.

Namun, dalam pelaksanaannya, berbagai masalah kerap kali menyertai, baik saat jamaah haji masih di dalam maupun luar negeri. Sehingga, kata Ledia, dibutuhkan penanganan khusus dengan waktu persiapan yang cukup.

“Kami mendesak pemerintah agar tidak berlama-lama menerbitkan Kepres terkait BPIH, berdasar pengalaman tahun lalu, dimana Kepres terbit hingga sebulan sejak kesepakatan antara DPR dan pemerintah. Kami berharap, tahun ini, haruslah lebih baik dari tahun lalu.” ungkap Ledia kepada Jurnal Bandung dalam acara media gathering di Kantor Komunikasi Informasi PKS, Jalan Pahlawan, Nomor 39, Kota Bandung. Selasa (12/5) lalu.

Ledia menuturkan, perbaikan sistem penyelenggaraan ibadah haji secara utuh dan menyeluruh menjadi prioritas dan mendesak.

Apalagi, tahun lalu, rancangan undang-undang yang berbicara khusus mengenai pemisahan pengelolaan keuangan haji dalam sebuah bidang khusus sudah disetujui.

“RUU (rancangan undang-undang) ini merupakan prioritas,” imbuhnya.

Dijelaskan Ledia, secara administratif, RUU ini telah dilengkapi naskah akademik dan draft awal yang menjadi pembahasan anggota DPR RI periode sebelumnya, namun tidak selesai.

“Selain RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh, DPR RI periode sebelumnya juga mewariskan RUU tentang Penyandang Disabilitas untuk diselesaikan. Sehingga, usai menjalani reses, di dalam masa sidang ke empat Mei-Juni 2014, Komisi VIII DPR RI akan memulai proses pembahasan kedua RUU tersebut dan menjadi amanah Prolegnas 2015,” tuturnya.

Ledia melanjutkan, untuk RUU tentang Penyandang Disabilitas, pihaknya menjadwalkan rapat dengar pendapat dari berbagai pemangku kepentingan.

Dalam kajian anggota DPR RI periode sebelumnya, sudah sedikit tergambar bahwa jumlah penyandang disabilitas di Indonesia yang belum mendapat hak-haknya secara utuh mencapai lebih dari 3 juta orang, meskipun Pemerintah Indonesia sendiri telah meratifikasi Konvensi Hak Penyandang Cacat melalui UU Nomor 19/2011.

“Dengan kesiapan naskah akademik dan draft yang ada, komisi VIII berharap kedua RUU ini akan bisa diselesaikan pada 2015,” pungkasnya.

 

Tinggalkan Balasan