Kosmetik dan Obat Tradisional Ilegal Dominasi Temuan BPOM di Jabar
Oleh: Yuga Khalifatusalam
Jurnalbandung.com – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memusnahkan obat-obatan dan produk makanan ilegal senilai Rp12,67 miliar.
Selama 2016, BPOM sudah menyita 3.899 jenis atau 191.908 kemasan produk ilegal hasil pengawasan dan penindakan BPOM di Jawa Barat.
Barang-barang yang dimusnahkan tersebut terdiri dari obat-obatan tradisional, kosmetik, pangan, serta suplemen kesehatan ilegal yang mengandung bahan berbahaya.
“Berdasar nilai keekonomiannya, temuan hasil pengawasan BPOM di Bandung selama 2016 didominasi oleh kosmetik dan obat tradisional,” ungkap Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (21/12).
Lebih lanjut dia mengatakan, selama 2016 ini, pihaknya juga sudah menindaklanjuti 24 perkara. Dua perkara pada tahap II, sembilan perkara pada tahap P21, dua perkara pada tahap P19, delapan perkara pada tahap I, dan tiga perkara sudah diterbitkan surat perintah dimulainya penyelidikan (SPDP).
“Hasil putusan persidangan terhadap pengedar obat dan makanan ilegal bervariasi, mulai dari sanksi terendah berupa percobaan 6 bulan hingga sanksi tertinggi berupa kurungan 18 bulan dan denda Rp20 juta,” sebutnya.